Kunti Wiluyang Di Vonis 2.6 Tahun Penjara Kasus Penipuan Kacang Mente

Surabaya, wartapos.id
Sidang putusan terhadap terdakwa Kunti Wiluyangsari Farida Ariani warga jalan Ikan dorang tanjung perak, Berlangsung tenang ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhi hukuman penjara selama 2.6 tahun penjara Senin,17/12/2018.
Pasalnya, Terdakwa Kunti Wiluyangsari Farida Ariani tersebut, dilaporkan pada kasus penipuan ekspor kacang mente yang menyebabkan korban Shiva Kumar Palanisamy pengusaha (Investor) asal Negara singapore mengalami kerugian sebesar Rp. 2.3 miliar lebih.
Dimana, Sidang agenda amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Pujo Saksono menyatakan, bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dalam tuntutannya sama 2 tahun 6 bulan.
“Dalam perkara mengadili terdakwa Kunti Wiluyangsari Farida Ariani oleh karena perbuatan tersebut dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” tegas hakim Pujo, Senin (17/12/2018).

Hukuman terhadap terdakwa Kunti itu disebut conform atau sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Sebelumnya juga 2 tahun 6 bulan.
Diketahui, terdakwa Kunti Wiluyangsari Farida Ariani, direktur utama PT Sri Jagad Jaya, komplek pergudangan Margomulyo Mutiara Indah Blok DC-1 Surabaya dan direktur 2 Titin Suciantin dilaporkan pengusaha asal negara Singapore Shiva Kumar Palanisamy ke Polda Jatim akibat melakukan penipuan Rp 2,3 miliar lebih.
Kronologisnya, sekitar bulan Agustus 2016 terdakwa kenal dengan korban Shiva Kumar Palanisamy melalui Email. Saat berkenalan terdakwa mengaku sebagai direktur PT. Sri Jagad Jaya yang bergerak di bidang eksport.

Dari perkenalan tersebut korban menunjuk PT Sri Jagad Jaya sebagai perwakilan jual beli dalam bisnis mentenya di Indonesia. Lalu korban memesan mente kepada terdakwa sebanyak 100 ton.
Karena terdakwa tidak mendapat suplier mente, lalu korban menghubungi supliernya yang ada di Pekalongan dan Makasar untuk mengirim mente sebanyak 100 ton ke pergudangan Mutiara Margomulyo Surabaya miliknya dan mengirim dana ke rekening milik terdakwa kening Bank Mandiri milik terdakwa sebesar 158.500 USD atau Rp. 2.282.171.190.
Setelah mente terkumpul di pergudangan Margomulyo Mutiara Indah, selanjutnya oleh terdakwa dijual ke PT. Indopar Danamaka di Jakarta sebanyak 100 ton dengan pembayaran ke nomer rekening BCA milik terdakwa dengan jumlah Rp. 2.282.343.000.
Anehnya, Ketika uang pembayaran mente sudah diterima terdakwa Kunti, ternyata barang sama sekali tidak dikirim kepada korbannya Shiva Kumar Palanisamy di Singapore, dan juga uang tidak dikembalikan. Tetapi justru uang dihabiskan untuk kebutuhan rumah tangga dan bersenang senang.(JS)




