

Lumajang, Wartapos.id –Polres Lumajang menggelar press relleas terhadap 3 orang fotografer cabul, senin (20/8) di lobi Mapolres Lumajang, penangkapan terhadap 3 orang fotografer tersebut berawal dari viralnya sejumlah adegan Fotografer Porno yang menggunakan talent anak-anak dibawah umur sebagai objek pengambilan gambarnya.

“Perbuatan inilah yang tidak bisa kami biarkan, karena para pelaku ini sudah menyalah gunakan pekerjaan seninya untuk hal yang tidak baik dan ketiga tersangka ini kami jerat dengan pasal berlapis, UU Pornografi, UU PPA, dan masih kita dalami lagi”,Tegasnya
Lebih jauh AKP Hasran menyampaikan bahwa dari pengakuan tersangka “Mastenk” ada sekitar 40 anak yang menjadi objek korban perbuatan bejadnya, namun sejauh ini masih ada 4 korban yang sudah melaporkan kasus ini kepada polres Lumajang.
“Yang menjadi Talent ada sekitar 40 anak, dilumajang dan jember dan masih 4 korban yang melapor” Terang Kasat Reskrim Polres Lumajang
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP. Hasran, SH, M. Hum., berpesan kepada Masyarakat luas, agar jangan takut melakukan pelaporan jika pernah merasa menjadi korban para pelaku ini.
“kami persilahkan jika ada yang merasa jadi korban para pelaku ini untuk melapor dan kami jamin keselamatannya”,Pungkasnya. (Nzr)