PD DIKTI : Bukan Ijazah Resmi
Surabaya, Wartapos.id – Kasus penggunaan ijazah yang diduga palsu oleh Fiky Rizkyanto, oknum pegawai honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berlanjut. PD Dikti selaku lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan terkait data pendidikan tinggi masyarakat itu kini turut bersuara.
Pokja Hukum, Humas dan Kerjasama PD Dikti Wilayah VII Jawa Timur, Yudi, ketika dikonfirmasi terkait dengan temuan adanya kasus ini mengatakan apabila mahasiswa tersebut dikeluarkan maka pihak universitas harus melaporkan ke pihaknya.
“Namun, apabila sudah dikeluarkan lantas memiliki ijazah maka bisa dicek dulu di SIVIL Kemdikbud. Jika memang tidak ada, besar kemungkinan ijazah tersebut bisa dipastikan bukan ijazah resmi yang dikeluarkan pihak perguruan tingginya (Universitas Kartini),” tuturnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (11/04/2023).
Lebih lanjut Yudi menyampaikan apabila ijazah tersebut asli, pastinya pihak kampus mempunyai arsip mahasiswa yang sudah lulus dan memiliki ijazah. “Pihak perguruan tinggi pasti punya arsipnya dan dilaporkan (ke PD Dikti),” ucapnya.
Sementara itu, menurut informasi dari Inspektorat Pemkot Surabaya, saat ini kasus tersebut sudah ditindaklanjuti. “Sudah ditindak lanjuti,” ujar salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya tersebut.
( Jay/ S01 )