FokusKriminalSurabaya

Bank Mandiri Mangkir di Sidang Gugatan Kebocoran Data Nasabah

Para kuasa hukum Penggugat.

Surabaya, Wartapos.id – Sidang perdana gugatan kebocoran data nasabah Bank Mandiri digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/7/2023).

Pada sidang kali ini, penggugat, Samsuduri, hadir bersama 3 orang kuasa hukumnya. Di sisi lain, PT Bank Mandiri selaku tergugat I, dan Andriani Eka Diah selaku tergugat II mangkir meski telah dipanggil melalui relaas resmi Pengadilan.

Sidang dengan nomor perkara 615/Pdt. G/2023/PN.Sby dipimpin langsung oleh I Ketut Tirta, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Hakim. Di dalam sidang, Ketua Majelis Hakim menjelaskan bahwa relaas panggilan sidang sebenarnya telah diterima oleh para tergugat. Namun, kedua tergugat tidak hadir.

“Tadi Ketua Majelis Hakim menyampaikan ke kami, relaas panggilan ke Bank Mandiri sudah diterima oleh General Managernya. Sedangkan relaas panggilan ke Andriani Eka Diah diterima langsung oleh Ibu nya. Tapi mereka tidak hadir di sidang hari ini.” ujar I Komang Aries Diharapkan, SH, MH salah seorang tim kuasa hukum penggugat usai persidangan.

Sikap tergugat 1 dan Andriani Eka Diah selaku tergugat II yang mangkir dari persidangan dinilai Komang sebagai sikap yang tidak menghormati pengadilan.

“Kan aneh, relaas sudah sampai kok tidak hadir. Masak belum bertanding sudah menyerah dulu sih Para Tergugat ini?.”tandas Komang.

Oleh karena para tergugat tidak hadir, Majelis Hakim menunda sidang hingga 2 Agustus 2023.

“Sidang berikutnya pada 2 Agustus 2023, sidang ditunda,” kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta diakhir persidangan.

Diketahui, gugatan ini dilakukan oleh Samsuduri,Warga Pesapen Barat. Surabaya.Perempuan berusia 47 tahun ini merupakan nasabah BanK Mandiri yang merasa jika datanya telah dibocorkan.

Kebocoran itu meliputi nama ibu kandung beserta nomer customer information file. Bahkan dilengkapi dengan alamat lengkap Penggugat.

Baca Juga Samanhudi Anwar Didakwa Jadi Otak Pembobolan Rumah Dinas Walikota Blitar
Penggugat sempat mencari tahu siapa penyebar data pribadinya. Dan ditemukan bahwa penyebaran tesebut dilakukan oleh tergugat II yang merupakan customernya yang memiliki kerabat bekerja di Bank Mandiri.

Atas kebocoran data tersebut, Bank Mandiri digugat Rp.50 milliar, terdiri dari Materiil Rp.2 milliar dan Immateriil Rp.48 Miliar.

Penggugat Samsuduri mengaku kecewa dengan sikap Bank Mandiri yang tidak hadir dalam persidangan. Ia menilai bahwa Bank Mandiri tidak serius dalam menangani kasus kebocoran data nasabah.

“Saya kecewa dengan sikap Bank Mandiri yang tidak hadir dalam persidangan. Ini menunjukkan bahwa Bank Mandiri tidak serius dalam menangani kasus kebocoran data nasabah,” ujar Samsuduri.

Samsuduri berharap agar Majelis Hakim dapat memberikan keputusan yang adil dalam kasus ini. Ia juga berharap agar Bank Mandiri dapat bertanggung jawab atas kebocoran data nasabah yang telah merugikannya.

Sementara itu pihak Bank Mandiri melalui Yulia Ayu dan Hazmi ketika di konfirmasi via pesan Whatsapp, hingga berita ini di unggah belum merespon.

Reporter : jay

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button