

Wartapos.id, Tuban
Penggerebekan yang dilakukan Tim saber miras meliputi dari gabungan, Kepolisian, Koramil, Satpol PP dan dinas Pemerintahan, kecamatan Semanding telah melakukan penangkapan terhadap salah seorang yang menyalahgunakan peredaran minuman beralkohol.

Stm (Nama Samaran) Di Grebek tim Saber Miras di rumahnya dengan alamat Dsn. Krajan RT.3/RW.4 Ds. Perunggahan Kulon Kec. Semanding Kab. Tuban Pukul 08.00 WIB. Dari penangkapan tersebut di dapatkan bebebrapa barang bukti 31 botol siap edar dan satu dandang yang di gunakan untuk memasak minuman maksiat tersebut.(Kamis,10/08/2017). Tersangka langsung di amankan dan di bawa ke Polres Tuban guna di mintai keterangan, beserta barang buktinya, dan saudara Wicaksono, 38th. juga diamankan Satpol PP. Kec. Semanding dengan alamat Doromukti Kec. Semanding Kab.Tuban untuk dimintai keterangan dan di data. Dari Kejadian Tersebut Tersangka Bisa di jatuhi Pasal 135 jo Pasal 71(2) dan pasal 140 jo pasal 86(2) UU no 18 th 2012 tentang pangan Yo psl 204 KUHP, dengan Modus Operandi, terlapor dengan sengaja memproduksi minuman arak di dalam rumahnya di Dusun Krajan Desa Prunggahan Kulon Kec. Semanding Tuban.(Doni)



