
Sidoarjo, Wartapos.id – Perilaku yang kasar dan suka mengancam, sering di lakukan oleh seorang pemuda Sdr C.W.B. laku laki ( 18 ) tahun, Mahasiswa alamat Desa Karang Bong kecamatan Gedangan kabupaten Sidoarjo, dan Desa Urang Agung kecamatan Sidoarjo kabupaten Sidoarjo ( pacar korban ). Sedangkan sebagai korban Sdri V S.J. perempuan ( 18 ) tahun, karyawan toko, alamat Sukodono kabupaten Sidoarjo ( pacar pelaku ) atas viralnya Vidio, dengan rekaman CCTV pelaku di amankan oleh Reskrim Polsek Sukodono Polresta Sidoarjo, Kamis ( 11/1/2023 ).
Dalam jumpa Pers Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro di Dampingi oleh Kasatreskrim Akp Andaru” kronologinya berawal pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 Wib di Toko House Of Divara Perum Graha Asri Blok C4 Desa Pekarungan Sukodono Kabupaten Sidoarjo. Pelaku C.W.B pacar korban datang ke Toko tempat korban bekerja, ngak tahu keperluan apa! menyuruh korban untuk pulang, lantaran belum waktunya pulang korban menolak. Pelaku emosi lantas mengeluarkan pisau di tangan kanan dan dua pisau di tangan kiri, lantaran tidak di indahkan korban, pelaku membacokkan pisau ke meja kasir di depan korban, karena ketakutan korban akhirnya bersedia pulang.
Pada tanggal 07 Januari 2023 polsek Sukodono Polresta Sidoarjo menerima informasi adanya vidio viral seorang mengancam dengan menggunakan pisau , olah TKP oleh penyidik Reskrim Polsek Sukodono berhasil petunjuk mengarah kepada Sebuah Toko House Of Divara. Tanggal 07 Januari 2023 pukul 17.30 Wib penyidik melakukan penagkapan terhadap pelaku C.W.B. dan di amankan di Polsek Sukodono Polresta Sidoarjo ujarnya.
Tersangka di ancam pasal 335 ayat ( 1 ) butir 1 KUHP Pidana secara melawan bukjn memaksa orang lain melakuka atau membiarkan dengan memaksa kekerasan baik pada diri sendiri dan orang lain, dan pasal 2 ayat ( 1 ) UU darurat No 12 tahun 1951 tanpa hak menguasai, membawa, memiliki menggunakan senjata penusuk di ancam hukuman 10 tahun penjara ( rif )