HukumJatimSurabaya

Tergugat Tidak Hadir, Hakim Ketua Marah, Sidang Chin Chin Tunda Lagi, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki,SH,MH : Saya kira pengacara tergugat itu profesional

Wartapos.id, Surabaya

sidang PT.Blauran cahaya mulia yang di pimpin hakim ketua Maxi Sigarlaki. SH, MH
sidang PT.Blauran cahaya mulia yang di pimpin hakim ketua Maxi Sigarlaki. SH, MH

Karena berapa kali pihak tergugat tidak hadir komplit, dalam persidangan antara Trisulowati alias Chin Chin melawan suaminya Gunawan Angwidjaja di Pengadilan Rabu, (4/10/2017).
Sidang akhirnya di tunda lagi minggu depan, Namun sempat membuat hakim ketua marah dan kecewa.

Pasalnya, Sidang gugatan perdata aset PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) management Gedung “The Empire Palace” , Jalan Blauran No 57-75 Surabaya.
Saat akan dimulainya persidangan pihak tergugat, baik pengacara Gunawan Angkawidjaja maupun tergugat lainnya tidak hadir satupun.
Dimana pada sidang sebelumnya, juga sempat tidak komplit hadir dari pihak tergugat untuk mengikuti persidangan dalam agenda pembuktian.

Kendati, berhubung tergugat tidak hadir, Pengadilan akan panggil resmi khusus Tergugat I s.d. Tergugat VII untuk hadir di persidangan tanggal 25 Oktober 2017. Jika tergugat tidak hadir lagi, maka agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi dari Penggugat tetap akan dilanjutkan, tanpa kehadiran Tergugat.

Seperti yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki, SH, MH saat memimpin sidang mengatakan.
“Kalau mengajukan surat penundaan sidang, tanpa menyebutkan tanggal, maka Majelis akan menunda sidang selama 1 minggu, Saya kira pengacara Tergugat itu profesional (Sindir Hakim tersebut.Red).”Kata Hakim yang di kenal tegas setiap pimpin sidang.

Perlu diketahui, Pada berita Wartapos sebelumnya, Minggu lalu (28/9) Chin Chin melaporkan Gunawan suaminya sekaligus Linda ibu mertua chin chin dan adik gunawan Soegiharto Angkawidja ke Polda Jatim atas dua laporan polisi, 1.No Laporan (TBL/1199/IX/2017/UM/JATIM) yaitu Pencemaran nama baik dan ataupun memfitnah melalui informasi elektronik , 2.No Laporan (TBL/1198/IX/2017/UM/JATIM)yaitu Memalsukan surat dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik.

Dimana tiba tiba Chin chin kaget dan mendapat data bahwa Gunawan seolah olah meminjam uang pada ibunya linda sejumlah 665 Miliar, Kendati keterangan dua mantan karyawan Gunawan bagian keuangan Ruli Indah Yani dan Marwiyah yang dihadirkan Pengacara Chin Chin DR. Hotman Paris Hutapea.SH, MH beserta tim Ronal Talaway. SH dan Anthony Djono, SH, MH di polda jatim saat jumpa pers.

Ruli dan Marwiyah mengungkapkan “Tidak benar jika ibu Gunawan mempunyai uang sebanyak 665 Miliar dan meminjamkan kepada gunawan karena saya tahu ibu gunawan itu orangnya pelit,saya sudah puluhan tahun ikut pak gunawan bagian keuangan jadi saya tahu” Kata Ruli di depan sejumlah wartawan. (Jhon Saragih)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button