HukumJatimKriminalSurabaya

Pengunjung Cafe Holywings Di Keroyok Patah Tulang, Lima Karyawan Jadi Terdakwa

Tiga orang Saksi korban saat menghadiri sidang perdana, dan baris belakang topi putih dan rompi merah tahanan kelima orang terdakwa

Surabaya, Wartapos.id  Sidang perkara penganiayaan oleh sejumlah lima orang karyawan Cafe Holywings Jalan Kertajaya Surabaya, terhadap tamu pengunjung yang dialami oleh Andy Pratomo Sutikno (37) warga Perum Dharmahusada Mas Surabaya, dan rekannya Roby Soegiarto kejadian pada malam pergantian tahun 2018 lalu maupun acara ulang tahun, Perkara berujung ke Pengadilan Hingga jadi terdakwa pada sidang Rabu,11/4 di Pengadilan Negeri Surabaya Dengan agenda pemeriksaan tiga orang saksi maupun korban.

Saat pemeriksaan tiga orang saksi dilakukan, termasuk seorang wanita yakni istri Andy (Korban) yang masih sakit serta trauma, juga Roby selaku korban (Rekan Andy) dan saksi pengunjung, Selanjutnya, Ali Prakoso Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, mengawali beberapa pertanyaan kepada sejumlah saksi terkait kronologis pengeroyokan oleh lima orang terdakwa (Karyawan Cafe Holywings),

“Apakah benar anda menyaksikan kejadian tersebut saat di dalam Café Holywings, dan roby dipukul pakai apa saja sebagai alat yang dipakai memukul termasuk terhadap Andy serta siapa saja yang ikut mukul saat itu”, tanya JPU kepada saksi.

Lalu saksi menjawab dan membenarkan kejadian tersebut, yang dikeroyok oleh lima orang terdakwa masing masing bernama Moh.HOLILUR ROHIM, bersama dengan RENDY FITRA, RAHMADHAN, ISHAQ BAIHAQI, DANANG PRAMANA PUTRA kesemuanya adalah karyawan Holywings,

“Saat di pukul pakai Standing Botol (Tempat Botol Minuman) dan kwali (Wajan) serta juga satpam cafe ikut mukul pakai kursi”, ungkap saksi.

Seperti diketahui, sebelum kejadian pengeroyokan itu terjadi, Andy datang untuk menghadiri event malam tahun baru di café tersebut, Andy datang bersama dengan istri dan rekannya.

Pada saat acara berlangsung, sekitar pukul 02.00 WIB, tiba-tiba terjadi gaduh antara rekannya bernama andy bersama seorang tamu lainnya yang belakangan diketahui berinisial YL.

“Pada saat itu kan posisi jam 2 pagi, pada malam tahun baru, karena ada event new years di holywings. Saat itu rombongan sebelah meja saya menjatuhi meja, bukannya minta maaf malah ribut,” tambah saksi.

Terhadap hal ini, keduanya, yakni Roby dengan YL terjadi cekcok, sehingga terjadi perkelahian, atas cekcok tersebut dirinya berusaha melerai, tetapi malah dilempar dengan gelas. Andy pun berusaha membela diri, sehingga terjadi keributan, dan saat itu Kevin selaku bos cafe Holywings, kebetulan ada di lokasi namun menurut informasi Kevin saat ini berada di jakarta.

Perlu di ketahui, Korban mengungkapkan sebelumnya, bahwa dirinya saat ini menyesalkan atas perlakuan para pegawai Holywings. Karena pada saat kejadian berlangsung, Andy justru dikeroyok oleh karyawan, serta security, maupun bagian bar dan bagian dapur.

Sehingga saat ini korban merasa gegar otak ringan masih mual, pusing, muntah, dan ada beberapa jahitan. seperti juga Roby luka patah pada tangannya yakni engselnya (siku), serta di kepala mengalami 54 jahitan.

Untuk diketahui terpisah sebelum sidang, peristiwa pengeroyokan yang dialami Andy Pratomo Sutikno ini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan bukti Laporan Polisi Nomor: STTLP//B/001/B/1/2018/RESTABES SBY.(JS)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button