

– Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan berhasil menangkap penjual Narkoba jenis sabu di Surabaya pada Kamis (05/09/2019) sore sekitar pukul 15.30 WIB. SMDN (54 tahun) warga Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya ditangkap di rumahnya oleh anggota Satreskoba Polres Bangkalan sebagai hasil pengembangan dari tertangkapnya RHMT (berkas kasusnya dipisah) oleh Polsek Konang, Bangkalan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari bagian Humas Polres Bangkalan, RHMT ditangkap lantaran diduga melakukan tindak Pidana penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polsek Konang pada Kamis (05/09/2019) dengan cara membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi itulah, RHMT mengakui bahwa dirinya mendapatkan sabu dengan cara membeli kepada SMDN, sehingga Satreskoba Polres Bangkalan menjemput SMDN.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Polres Bangkalan, AKP Soekris Trihartono, S. Sos melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan, IPTU Suyitno SH MH membenarkan penangkapan SMDN dan menyampaikan bahwa SMDN ditangkap dirumahnya di Surabaya.
“Anggota Satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Sdr. SMDN beserta barang bukti nya di rumahnya di Kelurahan Sidotopo Surabaya,”ujarnya.
Suyitno juga menjabarkan barang bukti yang diamankan dari SMDN antara lain 1 (satu) buah dompet warna biru yang di dalamnya terdapat 6 (enam) kantong plastik klip garis merah kecil berisi sabu masing-masing berat kotor 0,30 gram; 0,30 gram; 0,30 gram; 0,30 gram; 0,30 gram; 0,30 gram serta 1 (satu) kantong plastik klip bertuliskan “150” yang di dalamnya terdapat 4 (empat) kantong plastik klip garis merah kecil berisi sabu masing-masing berat kotor 0,32 gram; 0,32 gram; 0,32 gram; 0,32 gram.
Diamankan pula 1 (satu) buah kotak kecil hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital dan 3 (tiga) buah sendok sabu. 1 (satu) kantong plastik klip yang di dalamnya berisi kantong-kantong plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan, 1 (satu) unit Handphone (HP) merk LENOVO warna hitam dan 1 (satu) buah dompet yang didalamnya terdapat uang tunai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan tanda pengenal berupa KTP milik SMDN.
Suyitno menyampaikan SMDN akan dijerat dengan pasal berlapis, “SMDN akan dikenakan pasal 114 (1) Sub 112 (1) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Suyitno. (San)