GresikJatimPelangi

Anton Menggelar Sosper Bantuan Hukum Dan Kredit Lunak Bagi Usaha Mikro

 

Gresik, Wartapos.id –Setiap warga negara berhak mendapatkan bantuan jaminan hukum oleh negara, demikian yang disebutkan anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi PDIP, Anton saat dirinya menggelar sosialisasi peraturan (Sosper) daerah tantang bantuan hukum dan Kredit Lunak bagi usaha Mikro di depan warga dapil V di posko kemenangan Anton tepatnya dijalan raya Desa Pacuh, kecamatan Balongpanggan, Minggu (19/11/2023) sore.

Menurut politisi dari Partai PDI P Gresik ini, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka perluasan bantuan hukum melalui Perda oleh legislator. “Kita mengetahui bahwa di Gresik pada umumnya terdapat masih banyak persoalan pelik tentang masalah hukum yang mendera kalangan warga, baik itu kasus pidana maupun perdata,” ujarnya.

Dikatakan Anton, beberapa tujuan Perda tersebut hadir di masyarakat seperti diantaranya yakni menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. “Adapun tujuan lainnya yakni, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan didalam hukum, ketiga menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat, keempat mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertangungjawabkan,” sebutnya.

 

Menurut Anton, Perda ini merupakan produk kerjasama antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Gresik. “Hal ini menandakan bahwa DPRD dan Pemerintah tidak hanya memikirkan, tetapi mengkongritkan langkah-langkahnya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan khususnya masyarakat yang tidak mampu,” terangnya.

Untuk diketahui bersama kegiatan yang dilaksanakan tersebut dihadiri ratusan warga dari dapil 5 Kabupaten Gresik, salah seorang warga Dani mengungkapkan, “sangat bersyukur dan berterima kasih sekali kepada anggota dewan saudara Anton, yang telah menyelenggarakan dan menjelaskan kepada warga mengenai bantuan hukum,” ujar Dani.

Dani mengapresiasi kegiatan yang digelar Anton tersebut. “Perda ini sangat bermanfaat untuk masyarakat khususnya bagi warga yang tidak mampu, mengingat didalamnya terdapat ruang dan tempat bagi warga untuk mengadukan masalah hukum yang membelit didirinya secara gratis, semoga dengan sosialisasi ini masyarakat tercerahkan, masyarakat teredukasi dengan baik,” tuturnya. (Dan)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button