

BANGKALAN, Wartapos.id – Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra SIK MH MSi akhirnya bisa bernafas lega, 8 (delapan) pelaku tindak pidana pemerkosaan yang menimpa korban SR (20 tahun) janda muda asal Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan akhirnya dapat ditangkap.
Dalam Konferensi pers yang dilaksanakan dihalaman Mapolres Bangkalan pada Rabu (08/07/2020) sore, Kapolres Bangkalan yang akrab dengan sapaan Rama menuturkan,”Alhamdulillah, satu tersangka lagi bisa ditangkap. Kemarin tujuh. sekarang jumlahnya delapan dan semuanya sudah kita amankan.” ujar Rama kepada media yang hadir.
Secara detail. Rama menjelaskan kronologis penangkapan para tersangka diawali pada hari Senin (06/07/2020) sekitar pukul 20.30 WIB. Empat tersangka berinisial MS (20 tahun), AR (22 tahun). I (16 tahun). dan MF (21 tahun) berhasil diamankan. Keempat pemuda tersebut adalah warga Desa Bungkeng. Kecamatan Tanjung Bumi.
Keberhasilan itu, menurut Rama, berkat adanya dukungan kepala desa dan tokoh masyarakat Desa Bungkeng. Tempat korban SR diperkosa ramai-ramai di hutan desa setempat.
“Bahkan ketika dibawa ke Mapolres, keempat tersangka juga diantar oleh Pak Kades dan beberapa tokoh masyarakat,” sambung Rama.
Selanjutnya, pada Selasa (07/07/2020) malam, giliran tersangka berinisial SR (19 tahun), pemuda asal Desa Mandung, Kecamatan Kokop. menyerahkan diri ke Mapolres. Kali ini berkat dukungan dan peran serta komunitas mahasiwa yakni PMK (Persatuan Mahasiswa Kokop).
Terakhir pada Rabu (08/07/2020) siang, anggota Satreskrim Polres mengamankan tiga tersangka lainnya berinisial MR (21 tahun), asal Desa Tlokoh, Kecamatan Kokop, “A (25 tahun) warga Desa Mandung, Kecamatan Kokop, serta tersangka AR (17 tahun) warga Desa Bungkeng, KecamatanTanjung Bumi.
Menurut Rama, mereka akan dijerat dengan pasal 285 dan 365 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Pewarta : Ahsan
Editor : Samsul Hadi