Sylvia Niken Mantan Pegawai Bank Maybank Di Putus Hakim Tidak Bersalah, Pihak Managemen Maybank Dituding Tidak Bertanggung Jawab

Surabaya, Wartapos.id
Mantan manager Bisnis Bank Maybank Cabang Galaxy Mall Surabaya, yakni terdakwa Sylvia Niken Wailandauw (Niken) akhirnya di putus bebas dan tidak bersalah dari dakwaan Jaksa, Oleh majelis hakim ketua Anne Rusianne di Ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu, (13/2/2019).
Niken yang setiap sidang berjalan selalu didampingi Pengacara senior maupun sebagai dosen hukum yakni DR.Sudiman Sidabuke, SH, MH sebagai kuasa hukum, Awalnya saat hakim ketua mulai membacakan putusan, Terlihat Niken sangat tegang saat mendengarkan pembacaan putusan berjalan, Dan selalu mengusap air mata dengan tisu, namun tak diketahui apakah nangis karena akan diputus bersalah atau tangis bahagia karena vonis bebas.

Detik detik terakhir ketika hakim ketua Anne membacakan amar putusan, Niken dinyatakan bebas dan tidak bersalah akibat perbuatannya,
“Pada amar putusan ini maka majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa sylvia niken wailandauw dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas, serta di berikan haknya untuk memulihkan nama baik akibat perkara ini”. Baca hakim ketua.

Terpisah diluar persidangan, Kuasa hukum terdakwa sudiman sidabuke memberikan komentarnya kepada awak media pengadilan terkait putus bebasnya terdakwa dan dinyatakan tidak bersalah maupun tentang pihak bank maybank dan terkait perbuatan klien yang sudah minta ijin atasan.
“Pertama saya atas nama kuasa hukum niken mengucapkan terima kasih banyak kepada majelis hakim yang sudah bertindak tepat dengan memutuskan tidak bersalahnya klien saya niken, Dan salah satu yang perlu digaris bawahi bahwa adanya sebuah pemindaan dana yang jadi persoalan dari masalah suami istri lalu bercerai dan uang tersebut ada dan satu peserpun juga satu sen pun uang itu tidak hilang dan tidak dinikmati oleh klien saya jadi sama sekali ada, ini yang saya rasa perlu dikemukakan dimuka publik terkait nama baik niken yang sudah tercemar, kalau soal kita kecewa pasti kita kecewa koq sampai dengan mudah ditangkap dan dijadikan tersangka lalu kemudian diadili”. Kata pengacara senior.
Sidabuke menambahkan terkait pihak perusahaan atau bank maybank saat ditanya apakah ada bantuan dari bank atau apakah niken merasa dikorbankan.
“Oh ya menurut saya itu merasa dirugikan dan dikorbankan perlu disampaikan waktu tenaga dan pikiran juga biaya tentu tidak kecil, dan kita perlu sampaikan memang kita kecewa dengan maybank yang sama sekali tidak pernah memberikan perlindungan atau bantuan apapun, dimana saudara niken sama sekali berbuat itu sudah berkorban demi kepentingan bank”. Tegas kuasa hukum niken.
Seperti diketahui, Kronologis singkat Sylvia Niken dijadikan tersangka hingga terdakwa, berawal dari nasabah bank Maybank bernama Irjuniawan P Radjamin (Irjun) dan Novita Heryanto sebagai suami istri saat itu memasuki dana deposito dengan 3 rekening dan deposito yang asli pun saat itu dipegang sang istri yakni Novita, Selanjutnya, Akibat persoalan perceraian kedua suami istri tersebut, Lalu irjun pun berikutnya mencoba memindahkan dan menarik dana deposito tanpa sepengetahuan Novita yang atas nama suami istri dengan status OR sebelum bercerai, Namun karena deposito asli ada ditangan mantan istri yaitu Novita, Sehingga irjun diminta syarat agar lampirkan surat kehilangan dari kepolisian.
Sesuai data data dan kesaksian dipersidangan, persyaratan yang diajukan irjun seperti surat laporan kehilangan dari polsek sukolilo di katakan palsu, Namun saat itu niken sudah mengkonfirmasi ke 2 orang atasannya sebagai penentu keputusan yaitu Edi Jamhari yang menjabat sebagai kakanwil Maybank Jatim dan Setyo Hartono menjabat Manajer area atau sebagai atasan Niken dan merekalah yang menyetujui pencairan dana tersebut, namun karena pihak mantan istri irjun (Novita) tidak terima dengan pencairan uang tanpa sepengetahuan dirinya dan akhirnya novita bersama suami barunya melaporkan ke polda jatim, Namun ironisnya pada laporan tersebut justru niken yang dijadikan tersangka saat itu hingga terdakwa di pengadilan negeri surabaya.
Kendati niken saat itu juga tidak dapat melakukan proses pemindahan jika tanpa ijin dari 2 orang pimpinannya Edi dan Hartono yang dianggap lebih bertanggung jawab pada keputusan pencairan namun tidak ditahan.
Perlu diketahui, Akibat pengajuan Irjun sebagai nasabah bank maybank saat itu dugaan memakai data palsu seperti surat laporan kehilangan dari kepolisian, menurut informasi yang dihimpun, irjun juga dilaporkan pihak maybank pusat ke mabes polri, Namun diduga kuat tidak menjadi tersangka melainkan kasusnya telah di SP3 kan (Kasus berhenti).(JS)



