
Kasmu:Pakai Kopyah, Ketika dikawal keluar dari ruangan sidang Kartika 2 PN Surabaya
Surabaya, Wartapos.id – Mantan anggota DPRD Bangkalan yang menjadi “Narapida” dilapas porong Sidoarjo, Yakni Kasmu Terlihat hadir di Ruang kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Jalan Raya Arjuna 16-18, Surabaya Kamis, (13/9/2018), Bagaikan seorang tamu istimewah (VIP), dengan memakai baju kemeja batik dan topi kopyah sedang duduk menunggu antrian sidang serta didampingi tim kuasa hukumnya untuk melakukan upaya hukum PK.
Dimana, Kehadiran Kasmu di PN Surabaya memang tidak mengundang banyak perhatian para wartawan, Namun terlihat pengawalan empat orang petugas dari pihak Sipir Lapas berpakaian dinas, sehingga membuat tanda tanya saat itu.
Kendati demikian, Kehadiran terpidana Kasmu meskipun saat datang dan keluar dari PN, Namun oleh petugas pengawal dari lapas terlihat diduga tidak dilakukan pemborgolan,maupun menggunakan baju tahanan,seperti layaknya seorang narapidana.
Ketika sidang diruang kartika 2 dimulai, lalu kurang lebih 3 Menit langsung selesai, Yang selanjutnya Kasmu langsung segera dikawal untuk keluar ruangan oleh petugas lapas dan bergegas meninggalkan ruang sidang menuju parkiran sebelah utara pengadilan.
Seperti diketahui, Bahwa sebelumnya tiga tahun lalu terpidana Kasmu tersandung perkara pidana, Selanjutnya sempat dibebaskan oleh hakim pengadilan negeri surabaya serta bersamaan dengan bebasnya Kasmu saat itu, Lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hary dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan upaya hukum kasasi.
Selanjutnya, setelah berjalan menunggu satu tahun kemudian dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) nomor : 2645/K/P.sus/ 2016 dalam amar putusannya yang menyatakan bahwa terdakwa Kasmu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul ,dan menyatakan pidana terhadap terdakwa Kasmu selama 7 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Pp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan, Sehingga tim eksekutor dari Kejaksaan selanjutnya pun melakukan pengamanan (Penangkapan) terhadap terpidana Kasmu di kantor DPRD Bangkalan pada tanggal 22 januari 2018, yang kemudian sejak itu dilakukan penahanan hukumannya dilapas porong dan hingga kini sudah menjalani hukuman delapan bulan tahanan.

Terpisah, Humas PN Surabaya Sigit Sutriono,SH yang juga merangkap sebagai Hakim Ketua Sidang PK nya Kasmu, Ketika dikonfirmasi melalui pesan chat Whats App (WA) mengatakan,
“Yang kasmu itu sidang PK sudah selesai tadi kesimpulan,PK itu harus diajukan PN lalu diperiksa oleh PN setelah itu berkas dikirim ke MA yang memutus adalah MA tolong dilihat di KUHAP dan masalah kasmu pakaianya tidak seperti tahanan itu karena kasmu bukan tahanan, tapi narapidana dan diborgol atau tidaknya itu kewenangan lapas bukan PN ingat itu narapidana”.Jelasnya.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Hukum dan Ham berkantor di Jalan kayon Surabaya, Sayangnya belum berhasil di konfirmasi di kantornya terkait pengawalan oleh Sipir Lapas.(JS)





