Hukum

Bos PT Jakarta Sereal Kecewa Bawang Bombai Lolos Pemeriksaan Karantina Dan Pelabuhan Di Sita Polda Jatim

Sidang perkara bawang bombai pemeriksaan saksi tim satgas pangan Polda jatim

Surabaya,wartapos.id
Lanjutan sidang perkara import bawang bombai akibat tidak sesuai ukuran, di gelar kembali dengan agenda pemeriksaan 2 orang saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Sabetania R Paembonan, Di Pengadilan Negeri (PN) Jalan Raya Arjuna 16-18 Surabaya Rabu, (16/1/2019).

Kedua orang saksi yang dihadirkan JPU yaitu dari penyidik tim satgas pangan (Penyita) Ditreskrimsus Polda Jatim Dwi Aris Mawan dan Pegawai bagian Admin PT Jakarta Sereal, Dalam pemeriksaan terhadap saksi saksi seperti saksi menyampaikan keterangan sama dengan saksi sidang sebelumnya, Terkait informasi dari pedagang M Tohir maupun soal penggeledahan dan penyitaan 70 Ton bawang di gudang akibat ukuran bawang Bombay yang di bawah 5 CM dan diatas 10 CM.

Bahwa, M Tohir (Pelapor) dikatakan jika bawang bombai miliknya di beli dari PT Jakarta Sereal, Namun ironisnya kesaksian tohir membantah jika bawang miliknya telah di pasarkan.

Singgih Sutanto, Selaku direktur PT Jakarta Sereal sebelum sidang di mulai terlihat kecewa ketika ditanya awak media terkait masalah bawang Bombay nya dengan ukuran yang di persoalkan.

“Aneh ya kok barang sudah keluar dari pelabuhan dan sudah lolos pemeriksaan karantina bahkan sudah masuk gudang kenapa bisa di sita?”, kesal Singgih.

Seperti diketahui, Dalam perkara ini pengacara terdakwa Singgih Sutanto sempat mempertanyakan kepada tim satgas seperti sidang sebelumnya,
Apakah saksi Tohir (Pedagang) juga menjual bawang Bombay dengan ukuran dibawah 5 centimeter,? Dan kenapa tidak dilakukan penindakan,?

Ironisnya, Saksi Achmad Fauzi (Tim Satgas) mengiyakan bahwa Tohir juga kedapatan menjual bawang dibawah 5 cm. Namun tidak dilakukan penindakan,

“Itu urusannya Pak Kanit. Sebab Tohir mengaku mendapatkan bawang itu dari PT Jakarta Sereal,” ungkap Fauzi saksi dari polda.

Untuk diketahui, Saat sidang sebelumnya salah satu hakim anggota Dwi Purwadi juga sempat mempertanyakan kepada saksi seperti keterangan dari perusahaan PPJK (EMKL).
Kenapa barang sudah ada di gudang baru dipermasalahkan mengapa saat dipelabuhan bisa keluar?

Selanjutnya saksi Bambang pemilik Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) menjelaskan dan memastikan bahwa setiap barang import yang sudah keluar dari Karantina Pelabuhan Tanjung Perak sebenarnya tidak bermasalah. Sebab sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan dokumen maupun ukurannya, juga sudah dilakukan fumigasi.

“Biasanya tidak bermasalah dan sudah dianggap beres. Apalagi sudah keluar LS Nya. LS itu penting. Sesuai LS barang itu terakhir masuk 4 April 2018 dari India sebanyak 4 kontainer dengan berat bersih160 ton,” kata saksi Bambang dihadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiane.

Diakhir sidang, majelis hakim mempermasalahkan adanya tindakan penggeledahan justru pada saat bawang bombai sudah tersimpan dalam gudang Jakarta Sereal jalan Kasuari No5 serta pemusnahan yang dilakukan tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jatim.

Majelis hakim menilai, tindakan penyitaan itu harusnya dilakukan pada saat barang turun dari kapal dan masih di pelabuhan.

Serta hakim juga mempertanyakan berita acara pemusnahan, dan minta harusnya dilelang oleh pemerintah agar ada masukan kas negara, sebab negara sedang butuh tambahan anggaran.

“Bukan pada saat sudah berada dalam gudang. Sayang kalau dimusnahkan, sebab nilai ekonominya tinggi dan ada pemasukan uang ke negara. Eman-eman lho, apalagi jumlahnya 7 ton,” tegas majelis hakim.

Terpisah, ketika sidang pemeriksaan saksi dari tim satgas pangan Polda Jatim (Tim Penggeledahan) dan admin PT Jakarta Sereal selesai di gelar, Awak media sempat mengkonfirmasi dan meminta komentar saksi dari Polda Jatim terkait pihak karantina dan M Tohir (Pelapor/Pedagang), Namun tim satgas pangan (Saksi) tidak bersedia berkomentar.

Hingga berita ini diturunkan, juga pihak pejabat karantina sayangnya belum berhasil di konfirmasi ketika menyambangi kantornya.

Seperti diketahui, Singgih Sutanto duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya dengan jeratan Pasal 128 Jo Pasal 88 ayat (4) UU RI Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura yaitu mengedarkan produk segar hortikultura impor tertentu yang tidak memenuhi standar mutu dan/atau keamanan pangan.

Dimana, Larangan peredaran bawang bombai impor dari India tersebut, bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/HR.060/11/2017 Tentang Rekomendasi Impor Hortikultura jo Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 105/Kpts/SR.130/D/12/2017 Tentang Karakteristik Bawang Bombai yang dapat diimpor. (JS)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button