Hukum

Praktek Pungli di BPN II Surabaya di Bongkar Satgas Saber Pungli polrestabes Surabaya

Wartapos, Surabaya

Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya berhasil meringkus dan menetapkan satu orang sebagai tersangka Dari lima orang yang ditangkap oleh penyidik dalam OTT (operasi tangkap tanga) di BPN II Surabaya,

“dari kelima orang yang telah dimintai keterangan, 1 pegawai berinisial Cholidah Nasar (48) ditetapkan sebagibtersangka. Cholidah Nasar yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka karena saat OTT berlangsung di laci mejanya ini terdapat Uang Rp 8 juta hasil pungli dari pemohon, Ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga pada Awak Media wartapos Minggu (11/6/2017).

Shinto juga belum bisa menyebutkan berapa kisaran besaran nilai pungli untuk pengukuran tanah permeternya, dan Dia mengatakan masih akan memeriksa lebih dalam lagi terkait kasus pungli ini

“Kalau menurut data yang sesuai data di buku tabungan uang yang masuk , ada yang Rp 16 juta ada yang Rp 10 juta. karna Besaran pungli ini relatif tergantung berapa luas tanah pemohon. adapun uang yang berhasil didapat dari Pungli tersebut dimasukkan ke rekening yang dimana rekening tersebut dibuka sejak 18 November 2015 atas nama Bayu Sasmito salah satu orang yang juga ikut ditangkap,” jelasnya Shinto

Dan sangat disaygangkan disini karna tersangka Cholidah Nasar ini tidak bisa dihadirkan dalm pers Reliase karena kondisinya lagi dibantarkan dirumah sakit karena menderita penyakit Diabetes dan hipertensi. Kasus ini masih dalam pengembangan polisi, dan peluang jumlah tersangka masih mungkin bisa bertambah.

“Ini masih permulaan, kami masih mendalami. Kami juga akan melacak aliran dana pungli ini dan siapa saja yang ikut menikmati,” Tutup Shinto

Sekadar Informasi , Dalam OTT itu, selain Chalidah Nazar, petugas mengamankan Slamet (56), Kasubsi Tematik dan Potensi Tanah, Aris Prasetya (38),

staf Seksi Pengukuran, Bayu Sasmito (33), PHL BPN II Surabaya (pegawai harian lepas) dan Alvin Nurahmad Rivai (21), PHL BPN II Surabaya. (Sun)

 

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button