Hukum

Korban Apartemen Avatar Milik PT Sipoa Bertambah, Paguyuban PCS Lakukan Demo Di Pengadilan

Korban sipoa saat lakukan demo didepan Pengadilan

Surabaya, wartapos.id
Tak henti hentinya kasus sipoa group berjalan hingga perkara lanjut ke Pengadilan Negeri Surabaya, selain laporan sejumlah korban dalam paguyuban P2S, Tambah lagi puluhan korban lainnya yaitu paguyuban PCS (Paguyuban Customer Sipoa) Sebagian dari jumlah ribuan konsumen pada Apartemen Royal Avatar World (RAW) lokasi tambak Oso Waru adalah milik PT. Sipoa Group, Dimana, Baru saja melakukan aksi demo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ratusan orang customer Apartemen Royal Avatar World (RAW), datang ke PN Surabaya melalui aksi demonya meminta agar hakim serius menangani perkara terhadap tiga orang terdakwa yakni Budi Santoso,Ir,Klemens dan Aris Birhawa.

Namun sayangnya, sidang yang diharapkan berjalan, setelah ditunggu tunggu oleh para korban, akhirnya ditunda pada Kamis 6/12/2018.

Dimana, para aksi korban yang dikawal puluhan petugas polisi dari Polsek Sawahan, terlihat kecewa karena ditunggu lama justru akhirnya ditunda.

Jumpa pers, Pengacara paguyuban PCS saat didampingi Ari dan korban lainnya berikan keterangan terhadap wartawan tv maupun cetak dan online

Selanjutnya, pihak korban yang tergabung dalam kelompok PCS mengadakan jumpa pers di daerah menanggal terkait masalah yang dialami.

Ketua paguyuban Piter Yuwono dan Ari bertugas sebagai humas beserta Dicky Setiawan (Sebagai pelapor) maupun korban lainnya yang juga didampingi kuasa hukum yakni Masbuhin, SH melalui anggotanya Kuswandi,SH memberikan penjelasan terkait kronologis kasus yang dilaporkan di Polda Jatim.

“Kami kecewa kepada Managemen dan berharap barang bukti yang disita Polda bisa dibuat pengembalian kerugian terhadap korban yang tergabung di pcs, jumlah kerugian mencapai 38 Miliar dengan total konsumen 350 orang dan dasar laporan dilakukan karena cek maupun Gyro tenyata saat dicairkan blong sehingga konsumen merasa ditipu, nilai uang yang dikeluarkan konsumen satu orang paling tinggi 1.3 miliar dan anggota pcs yang menjadi korban dari berbagai daerah seperti Kalimantan,Jakarta, Bali dan Surabaya” jelas pengacara dan korban.

Bukti laporan polisi di Polda jatim

Seperti diketahui, awal laporan dilakukan di Polda Jatim dengan nomor LPB/373/III/2018/UM/Jatim pada 26-Maret-2018 lalu, dengan pelapor Dicky Setiawan mewakili 76 korban sipoa, laporan terhadap Klemen DKK selaku direktur PT Graha Indah Jaya,PT,Sipoa Internasional, PT Bahtera Sungai Jedine,PT Guna Candra Immanoel Jedine Prosperiti dan PT Bali Binar Graha.

Dalam laporan polisi tersebut, ketiga tersangka dikenai pasal berlapis yakni pasal 378 dan 372 KUHP serta pasal 3 atau 4 atau 5 tentang TPPU.(JS)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button