

“Kami berhasil menangkap 5 orang tersangka dan dari hasil introgasi penyidik kepada para pelaku, mereka sudah melakukan kejahatannya di 9 TKP”,Ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP. Hasran, SH. M. Hum.“Kami tidak mau mengambil resiko, sehingga tindakan tegas terukur terpaksa kami lakukan kepada kedua TSK lainnya”,Tegasnya.
Masih menurut Kasat Reskrim, Komplotan pelaku Curat ini, berjumlah 7 orang, salah seorang diantaranya tertangkap kasus lain di Polres Jember dan saat ini masih menjalani proses hukum di wilayah Kab. Jember, sedangkan untuk seorang lainnya masih dalam pengejaran petugas dan sudah ditetapkan DPO oleh Polres Lumajang.
“Salah seorang TSK nya sedang menjalani proses hukum di Polres Jember, dan seorang lainnya sudah kami tetapkan sebagai DPO”,Terangnya.
Dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk) diantaranya sejumlah HP, Laptop, Proyektor beserta tasnya, Camera digital, Sepeda Motor roda tiga maupun roda dua, diesel berbagai kapasitas, dan masih banyak yang lainnya.
“Guna proses penyidikan lebih lanjut, para TSK dan Sejumlah Barbuk kami amankan di Mapolres Lumajang”,Pungkas Kasat Reskrim Polres Lumajang. (Nzr)





