Akibat Hutang Piutang Rp 1,5 M, Pasal Terdakwa Terkesan Dipaksakan

Wartapos, Surabaya
Kasus penipuan uang milik korban Sumaji sebesar Rp.1.5 milyar,yang dilakukan oleh terdakwa Edy Susanto,kembali digelar di ruang sidang.
Untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda Eksepsi Kuasa Hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU),yang dinilai pengacara terdakwa tidak cermat,dan tidak jelas alias kabur.
Terdakwa kasus penipuan Edi Susanto bersama lima kuasa hukumnya,menunjukkan perlawanan yang terjadi di Pengadilan Negeri(PN) Surabaya senin( 15/05).
Mereka menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Farkhan kabur sehingga kasus penipuan harus gugur demi hukum. Dalam eksepsi yang dibacakan secara bergilir oleh kelima penasihat hukum tersebut, menyampaikan beberapa keberatan atas surat dakwaan JPU.

”Ada beberapa hal dalam dakwaan JPU yang tak memenuhi syarat material maupun formil. Jadi, kasus ini batal demi hukum sesuai Pasal 143 ayat 2 KUHP,”baca Tim Kuasa Hukum terdakwa.
Dalam dakwaan JPU, kata salah satu Kuasa Hukum terdakwa Ivan, menuturkan,bahwa terdakwa sudah beritikad baik membayar kerugian pada korban, juga sudah menjaminkan sejumlah harta benda kepunyaan terdakwa pada korban. Baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Seperti 3 BPKB mobil,sertipikat rumah dan memberikan sejumlah cek.
“Surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum seharusnya memuat secara benar, lengkap,jelas dan dapat dimengerti sesuai dakwaan yang dibuat pada tanggal 27 april 2017. Sebab dalam dakwaan Jaksa tidak menyebut secara jelas kronologi kejadian, termasuk nama,tempat tinggal,usia,pekerjaan,locus dan tempus. Sehingga dakwaan JPU kabur dan tidak jelas,” baca Ivan.
Lanjut Ivan, kasus klienya bukan rana pidana melainkan kasus perdata. Karena sesuai pasal 1320 Kuhperdata antara kliennya dan korban ada perjanjian tertulis yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Ivan menilai ada banyak rekayasa dalam kronologi kasus ini. Seperti keterangan korban dalam BAP sangat bertolak belakang dengan dakwaan JPU. Terlebih,ada beberapa point yang tidak dimuat dalam dakwaan Jaksa. Seperti,uang tunai yang sudah diangsur, cek,jaminan 3 buah mobil, tanah, dan rumah. kesemuanya ini tidak dituangkan dalam dakwaan Jaksa.
“kami memohon yang mulia untuk membaskan terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dan/ atau bilamana Majelis hakim punya penilaian tersendiri, mohon kami untuk memberikan putusan yang seadil adilnya,”pinta Ivan lewat eksepsinya. (Jhon Saragih)