HukumSurabaya

Augusto Hutapea Dirut PT Akara Akhirnya Di Vonis Bebas

Tengah, baju hitam pengacara Pantas Tindaon,SH dan Baju putih, Augusto Hutapea serius mendengarkan pembacaan putusan bebas dari majelis hakim

Surabaya, wartapos.id

Sidang putusan perkara kasus Dwelling Time jajaran Pelindo III, di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yakni terdakwa Augusto Hutapea mantan Direktur PT Akara Multi Karya (AKM), akhirnya dapat bebas setelah berbulan bulan lamanya menjalani proses sidang.

Dimana, Augusto dinyatakan Lepas Demi Hukum (LDH) karena masa penahanannya dinyatakan habis, sedangkan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini tidak dapat memperpanjang masa penahanannya lagi.

Proses hukum perkara ini sudah berjalan sekira hampir 10 bulan lamanya sejak dilakukan penangkapan tim saber pungli Mabes Polri terhadap terdakwa, November 2016 lalu.

Pada sidang putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Augusto tidak terbukti bersalah, serta yang dilakukan Augusto itu bukan perbuatan melawan hukum. Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pemerasan maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Augusto Hutapea tidak terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan I dan II yang didakwaan Jaksa Penuntut Umu (JPU). Oleh sebab itu, terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan. Harkat dan martabatnya harus direhabilitasi dan biaya perkara dibebankan pada negara,” baca hakim.

Terpisah di luar ruang sidang, Penasehat hukum Augusto , Robert Simangunsong SH MH mengatakan,  kliennya memang seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan JPU. Karena fakta persidangan membuktikan bahwa Augusto tidak bersalah dan tidak melakukan tindak pidana pemerasan maupun TPPU ,sebagaimana didakwakan oleh JPU.

Ditambah komentar penasehat hukum Augusto lainnya, Pantas Tindaon,SH, bahwa kleinnya layak dan harus dibebaskan. “Klien kami tidak bersalah dan harus dibebaskan,” cetus Pantas Tindaon,SH.(Jhon Saragih)

 

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button