Hukum

Sidang Putusan Ditunda Pihak Pelawan Kecewa

 

Photo : Pihak Pelawan Ita Yuliana dan Pengacara sedang menunggu majelis hakim

Surabaya, wartapos.id

Ditundanya sidang putusan perkara perdata Nomor : 6/PDT.Sus.Plw.Pailit/2018/PN.Niaga.Sbyatas perlawanan Ita Yuliana warga Sumbawa, terhadap tim Kurator Najib Gysmar dan Mohamad Achin, Akhirnya membuat pihak pelawan (Ita.red) sangat kecewa.

Pasalnya, Hakim tersebut dinilai pihak pelawan tidak konsisten pada janjinya, Dimana, Pada sidang agenda kesimpulan 2 minggu lalu sebelumnya tanggal (20/09/2018), majelis hakim  sudah menjanjikan sidang dilanjutkan pada agenda putusan tanggal (4/10/2018), Namun ketika pihak pelawan sudah datang pada tanggal (4/10/2018) dan sudah menunggu sejak pagi hari serta pada akhirnya hakim harijanto masuk kedalam ruangan kartika 1 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan menyampaikan pesan terhadap pihak pelawan, Bahwa sidang putusan nanti akan digelar setelah sholat duhur.

“Sidang putusan nanti kita gelar ya setelah sholat duhur”. janji hakim harijanto.

Selanjutnya, Ternyata sebelum waktu sholat duhur dengan tiba tiba hakim harijanto bersama Panitera pengganti (PP) yakni Roso masuk keruangan sidang kartika 1 tanpa dihadiri 2 hakim anggota lainnya yaitu Hakim Sarwedi dan Dedi fardiman.

Lalu hakim harijanto pun memulai sidang dan mengumumkan terhadap pihak pelawan dengan waktu yang sangat cepat. “Sidang putusan hari ini ditunda ya nanti dilanjutkan tanggal (18/10/2018)”. Kata hakim harijanto menjanjinkan pasti.

Photo : Suasana ruang sidang Kartika 1 belum dihadiri majelis hakim

Untuk diketahui, berbeda dengan janji ketua hakim (Harijanto) ketika mengatakan janji sebelumnya digelarnya sidang putusan setelah sholat duhur kepada pihak pelawan, Harijanto saat di konfirmasi oleh awak media dan disaksikan oleh ita yuliana di samping ruang sidang setelah harijanto sempat berbincang sejenak dengan ita selaku pihak pelawan.

Harijanto mengatakan kepada wartawan jika sidang ditunda alasannya karena belum musyawarah,

“Ya sidang ditunda dulu nanti tanggal 18/10/2018 ya, karena belum musyawarah lagian perkaranya sangat rumit”. Tutur harijanto bergegas masuk keruangan kartika 2.

Terpisah, Ita Yuliana selaku pihak pelawan mengaku kaget dan sangat kecewa karena ditundanya sidang putusan, Namun dia berharap agar hakim Harianto selaku ketua majelis dapat memutuskan dengan bijaksana serta dengan hati nurani sesuai fakta persidangan maupun bukti bukti.

“Saya sebenarnya kecewa karena sudah ditunggu 2 Minggu sidang putusan namun kok ditunda, Tapi tidak apa apa yang penting saya berharap hakim yang mulia pak Harijanto bisa dengan bijaksana memutuskan nanti dan sesuai fakta persidangan maupun bukti bukti yang kami ajukan serta keterangan keterangan saksi ahli”. harap Ita

Perlu diketahui, perkara perlawanan yang diajukan Ita Yuliana terhadap tim kurator Najib, Digugatnya perlawanan tersebut karena terjadinya dugaan perampasan asset pribadi (Harta milik) Ita, Yang dilakukan oleh kurator yang bukan termasuk dalam budel (Daftar harta) pailt sesuai penetapan ketua Pengadilan Niaga pada PN Surabaya, Jaminan atas putusan pailitnya Debitur Lusi dengan nomor perkara :35/pailit/2012/PN.Niaga Sby, juga hingga kini pihak kurator belum memberikan daftar item barang barang yang di sita.

Dimana, Sebelum debitur atas nama lusi dipailitkan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI), Yakni jaminan asset yang di berikan ke BRI ada 7 surat sertipikat tanah dengan nilai berkisar harga tanah Rp.30 Miliar dan utang pinjaman modal kerja sesuai pengakuan debitur hanya sejumlah tersisa Rp.5.1 miliar.

Namun ironisnya, pada saat terjadinya eksekusi yang dilakukan Najib Ali Gysmar bersama timnya yang berlokasi di Sumbawa ketika itu turut dilakukan penyegelan maupun penyitaan di Toko Mitra Teknik, Dimana, barang barang didalam toko maupun usaha periijinan tercantum atas nama ita yuliana dan bukan milik debitur lusi selaku terpailit, Selain itu beredar info di pn seperti pengakuan debitur serta anaknya jika kurator Najib dikatakan sempat sesumbar akan memiskinkan keluarga Lusi (Debitur) ketika melakukan eksekusi.

Sehingga, Tindakan kurator diduga tidak sesuai seperti yang pernah disampaikan Ahli Kepailitan dan Ahli Perikatan yakni Dr.Gamsham Anand dosen Universitas Airlangga (Unair) saat dihadirkan pada sidang, Jika barang didalam sebuah bangunan atau pun Toko bukan berarti menjadi milik si pemilik bangunan (Toko).(JS)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button