HukumJatimSurabaya

Penetapan Perpanjangan Penahanan Di Nilai “Ngawur”, Istri Terdakwa Laporkan Ke KY Dan Pengadilan Tinggi

Penetapan Perpanjangan Penahanan Di Nilai “Ngawur”, Istri Terdakwa Laporkan Ke KY Dan Pengadilan Tinggi
Kiri: Suhartati Istri Terdakwa Jeki Messakh Saat Lapor Ke Pengadilan Tinggi Surabaya terkait suaminya tahanan kota tapi malah di tahan dan laporan di Terima Panitera Hukum,Foto Kanan: Sidang Jeki Senin tgl 14/8 Di Hadiri Saksi Ahli Dari Narotama dan Saksi dari Bank BCA,Photo-Jhon

Wartapos.id, Surabaya

Karena merasa suaminya di kriminalisasi Suhartati (Istri Jeki Messakh) jadi terdakwa dalam kasus dugaan pencurian air tanpa bukti.

Tidak henti hentinya terus berjuang untuk berharap bantuan hukum mencari keadilan dari berbagai pihak, seperti melapor ke Pengadilan Tinggi Surabaya, Polda Jatim , Komisi Yudisial Jakarta, Kementerian Hukum Dan Ham Jakarta Melalui Kanwil Jatim.

Tati Istri Jeki mengeluh karena belum juga menuai hasil memuaskan, Pasalnya suaminya yang di anggap status tahanan kota tapi malah di tahan di rutan medaeng sejak tanggal 22 juni hingga agustus-2017.

Kasus yang menimpa tati dan suaminya di nilainya tidak jelas apa kesalahan suaminya, karena di tuduh mencuri dan jadi penadah air PDAM.

Seperti yang di beberkan Tati istri Jeki kepada sejumlah Wartawan,Kasus berawal dari persoalan kredit Rumah tempat tinggalnya saat ini, di perumahan Citra Land Bukit Telaga Golf Newton Hill TA-6/27 kawasan elit di bawah managemen PT Ciputra Surya selaku pengembang.

Keluarga jeki messakh membeli rumah dari pihak citra land dengan pembayaran Down Payment (DP) Rp.126.500,000 (Seratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), dari total harga jual saat itu Rp, 1.265 Miliar.

Selanjutnya, sisa pembayaran dari harga rumah tersebut pengajuan kredit dengan pihak bank BCA pun di acc (disetujui )dan sisa uang dari harga total di bayar pihak BCA ke citra land.

Hingga berikutnya, angsuran pun berjalan dan pihak jeki selanjutnya mengangsur ke pihak bca, Namun karena 30 bulan menunggak pihak bca meminta bantuan ke pihak citra land terkait tunggakan kredit rumahnya.

Selanjutnya Rina dan Winda sebagai pegawai citra land bagian legal pun, ditugaskan dan sering datang kerumah jeki untuk bermaksud meminta penyelesaian kredit rumahnya.

Karena dalam perjanjian tersebut antara pihak jeki dan citra land, jika menunggak beberapa bulan maka pipa air di rumahnya akan diputus sampai di selesaikannya pembayaran baru akan di sambung kembali.

Namun karena pipa air di rumah jeki di putus, keluarga jeki pun melaporkan kasus tersebut ke polda jatim,dan sepulang dari polda jatim jeki dan istri melihat pipa sudah tersambung kembali.

Selanjutnya, pihak citra land pun khabarnya melaporkan keluarga jeki ke polrestabes Surabaya atas dasar laporan pencurian air dan penadah.

Hingga akhirnya jeki pun masih ditahan di rutan medaeng, dengan tambahan masa waktu perpanjangan 60 hari.

Kendati atas pengakuan Tati dan suaminya jeki messakh, mesiki saat di pengadilan mengakui sama sekali tidak tahu siapa yang menyambung pipa air tersebut.

Istri Jeki Messakh juga mengungkapkan kepada sejumlah wartawan dari berbagai media,baik saat di rutan medaeng dan di pengadilan negeri Surabaya.

Atas ketidak beresan hukum yang di nilainya janggal, dan terkesan mengkriminalisasikan suaminya hingga di tahan tanpa dasar bukti yang kuat maupun saksi.

Seperti yang di beberkannya beberapa surat perjanjian maupun surat penetapan penahanan atas suaminya dan beberapa lembar surat perpanjangan penahanan yang di keluarkan pengadilan sebagian tanpa tanggal dan juga pakai tanggal tulis tangan.

“Kenapa suami saya bisa tetap ditahan padahal masa waktunya sudah habis sejak tanggal 22 juni-2017 hingga 8 juli-2017 surat penetapan penahanan awal dilakukan, tapi kok surat perpangannya di keluarkan pengadilan tanggal 24 juli ada apa ini,harusnya kan suami saya sudah harus keluar sejak tanggal 9 juli, karena dari tanggal 8 juli masa tahanan suami saya habis saya tidak ada terima surat tembusan atau pemberitahuan dari pengadilan sebelumnya, kenapa kok usman tiba tiba keluarkan surat perpanjangan penahanan yang nomornya sama tapi surat terbit ada beberapa lembar satu nya tidak ada tanggal juga tanda tangan ketua pengadilan, dan satunya kok tulis tangan itupun salah lagi di buat tanggalnya 22 juni juga surat penetapan perpanjangan yang sama dengan tanggal awal penahanan ada apa ini usman ada yang nggak beres ini pengadilan” ungkap tati sambil menunjukan beberapa surat di depan sejumlah wartawan.

Sehingga tati dalam beberapa hari menangani kasus suaminya, terus meminta bantuan keadilan hukum dengan datang langsung ke Pengadilan Tinggi maupun Komisi Yudisial dan Kemenkum Ham.

Saat di Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, Panitera Hukum yang menerima beberapa bukti surat diberikan istri jeki terlihat kaget namun tidak bersedia komentar.

Terpisah, saat di pengadilan sidang jeki berlanjut dengan agenda saksi ahli maupun pihak bca senin, (14/8), Pihak BCA banyak mengakui tidak tahu dengan persoalan yang ditanyakan tim pengacara jeki messakh Purnawan SH dan Bagus SH.

Perlu diketahui terpisah, Sebelumnya Wartapos sudah mencoba konfirmasi ke pihak citra land, namun rina saat di temui tidak bersedia di konfirmasi terkait permasalahan jeki.

Selanjutnya, mengenai surat penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN)Surabaya melalui panitera pengganti bernama Usman, sebelum berita di naikan, Wartapos sempat mengkonfirmasi ketua Pengadilan Sujatmiko SH,MH beberapa waktu lalu.

Ketua PN menilai sudah prosedur terkait surat penetapan tersebut dan mengatakan “ Itu sudah sesuai dan prosedur dan juga kewenangan hakim yang menangani perkara, saya tidak bisa ikut campur serta mengintervensi sidang yang berjalan” Kata Ketua PN.

Hal yang sama ketika Sugeng Wahyudi selaku Panitera di temui Wartapos di ruangannya, terkait surat penetapan yang di buat bawahannya panitera pangganti Usman,saat di tunjukan bukti beberapa copy surat penetapan perpanjangan penahanan sesuai yang disampaikan istri terdakwa jeki messakh . Sugeng tidak terlihat kaget melihatnya dan mengganggap hal biasa surat tersebut dikeluarkan.(Jhon Saragih)

 

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button