

Surabaya, wartapos.id –Perkara penipuan yang berawal dilaporkan di mabes polri terhadap Henry Jocosity Gunawan selaku, Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Kini berlangsung beberapa kali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/10/2018).
Dimana, Dalam persidangan yang diketuai Anne Rusiane selaku Majelis Hakim, terlihat memberikan kesempatan kepada dua saksi fakta (Teman lama terdakwa )yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung)dan dibantu tim Kejaksaan Negeri (Kejari) surabaya, guna memberikan keterangan. Dimana, dua saksi itu adalah Shindo Sumidomo alias Asoei, Pemegang saham PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) dan saksi Torino Junaidi salah satu peserta joint operation Gala Megah Investment, yang memenangi tender pembangunan pasar turi Surabaya, Ketika menjalin kesepakatan perjanjian awal pada tanggal (23/03/2010).
Pada kesempatan tersebut, saat Asoei menyampaikan kesaksiannya, sempat terjadi ketegangan ketika saksi membongkar modus penipuan yang dilakukan terdakwa.
Secara otomatis sesekali Majelis Hakim mengingatkan pada tim Penasehat Hukum terdakwa agar menyatukan pertanyaan dengan permasalahan yang diketahui saksi .
“Saksi ini mengetahui stand pasar turi sudah laku terjual hingga triliunan namun, saham dan keuntungan yang dijanjikan terdakwa tidak juga diberikan,” bebernya.
Selain itu, saksi sempat membuat terdakwa terpojok, Kendati terdakwa justru malah membuka kedoknya sendiri dengan mengungkapkan adanya perbedaan jual beli saham yang dipahami terdakwa.
Dalam hal ini, tersirat jelas, terdakwa memiliki niat untuk mengaburkan jual beli saham antara PT GBP dengan PT GNS.
Dengan penjelasan yang lain, terdakwa melakukan klarifikasi saksi yaitu, “Kalau beli saham Gala Bumi Perseroan itu ada angka dan di akta kan, sedangkan yang saham Gala Bumi Joint Operation tidak ada angkanya,” papar terdakwa.
Saksi menambahkan, ” jika penggantian saham dan janji keuntungan yang dituangkan dalam kesepakatan antara PT GBP dan PT GNS pada 13 September 2013 lalu tidak pernah direalisasikan oleh terdakwa, ” imbuhnya.

Pada kesempatan perdamaian tersebut, terdakwa sepakat dan berjanji untuk mengembalikan saham dan keuntungan berupa giro senilai 120 miliar dan 57 unit gudang senilai Rp 120 miliar, Namun saksi hanya menerima Cek giro kosong dan tidak ada secuil pun gudang yang telah di sepakati dalam upaya perdamaian, ” kata saksi.
Sesi selanjutnya, Torino Junaidi dalam keterangannya, juga membenarkan adanya kesepakatan jual beli saham antara PT GBP dengan PT GNS. “Pembelian itu ada kompensasi sebesar 240 miliar,” bebernya.
Di keterangan yang lain,Torino mengatakan, terdakwa mendepak saksi dari peserta perusahaan di saat laris manis penjualan kios.
“Baru tiga minggu sudah laku 1,7 triliun serta saat itu ada keuntungan yang didapat sebesar 1 trilun karena biaya pembangunan hanya habis sekitar 600 Miliar,” terangnya.
Masih menurut saksi, pendepakan dari peserta juga di alami Totok Lusida dan terdakwa janji akan memberikan kompensasi sebesar 440 milliar.
“Tapi kenyataanya tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” kata saksi.
Upaya lain yang dilakukan terdakwa yaitu, mengganti nomor rekening perusahaan joint operation ke rekening PT GBP guna mengelabuhi para kongsinya.
“Rekening itu untuk menampung hasil penjualan stand pasar turi,” ungkap saksi.
Atas perbuatan terdakwa ke tiga pengusaha asal surabaya, Shindo Sumidomo alias Asoei, Teguh Kinarto dan Widjojono Nurhadi menyeret Henry Jocosity Gunawan di kursi pesakitan.
Perbuatan terdakwa Henry dianggap melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan.(JS)