Hukum
Atas Dasar Rasa Kemanusiaan, Pelaku Pembuangan Bayi Tidak Jadi Tersangka

Lumajang Wartapos.id – Kasus pembuangan bayi beberapa waktu yang lalu sudah menemui titik terang karena sudah terungkap dalang pembuangan bayi tersebut yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri, yang diketahui berinisial WD (32), warga Dusun Besuk Selatan, Desa Tumpeng, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang Jawa Timur.
Menurut Kapolres Lumajang AKBP Dr. M.Arsal Sahban SH. SIK. MH. MM menyampaikan bahwa Berdasarkan penyelidikan, pelaku mengaku tega membuang bayi kandungnya, karena mengalami kesulitan ekonomi.
Selain bayi yang dibuangnya, pelaku juga memiliki dua anak yang masih kecil. Sementara, penghasilan suaminya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bayi yang dirawat di RS Bhayangkara tersebut oleh pihak Polres Lumajang dikembalikan kepada orangtuanya sekaligus memberikan santunan ke sang ibu sebagai rasa kemanusiaan dan untuk membantu permasalahan ekonomi yang menjerat mereka
Selain bayi yang dibuangnya, pelaku juga memiliki dua anak yang masih kecil. Sementara, penghasilan suaminya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bayi yang dirawat di RS Bhayangkara tersebut oleh pihak Polres Lumajang dikembalikan kepada orangtuanya sekaligus memberikan santunan ke sang ibu sebagai rasa kemanusiaan dan untuk membantu permasalahan ekonomi yang menjerat mereka
“ini ibu bayinya saya kembalikan kepada ibu, dirawat baik – baik bayi lucu ini kasihan bayi tak berdosa ini karena dia juga darah daging ibu jagalah calon penerus bangsa ini bu dan kami selaku pihak Kepolisian hanya bisa membantu melalui santunan ini mohon diterima agar bisa membantu meringankan biaya perawatan sikecil ini” terang Kapolres Lumajang.
Sementara itu WD selaku ibu kandung bayi tersebut menyampaikan rasa penuh penyesalannya membuang bayi tersebut, dan disisi lain WD menerima si bayi beserta santunannya
“Maafkan saya pak saya khilaf melakukan ini semua karena perekonomian kami yang sulit, saya gelap mata membuang darah daging saya sendiri. Terima kasih telah merawat anak saya mulai sekarang saya akan jaga baik – baik anak ini dan juga terimakasih bantuannya” ujar Sdri. WD
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 (c) junto Pasal 80 (4) UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 3,5 tahun penjara.
Tetapi karena kebijaksanaan Kapolres Lumajang AKBP DR Muhamad Arsal Sahban SH SIK MH MM menyatakan bahwa Sdri. WD tidak dinyatakan sebagai tersangka atas dasar rasa kemanusiaan.(nzr/war)
Tetapi karena kebijaksanaan Kapolres Lumajang AKBP DR Muhamad Arsal Sahban SH SIK MH MM menyatakan bahwa Sdri. WD tidak dinyatakan sebagai tersangka atas dasar rasa kemanusiaan.(nzr/war)



