HukumJatimKriminalSurabaya

Pengacara Tergugat Hadirkan Ahli PT, Justru Membela Pihak Penggugat

Sidang Perdata PT BCM mendengarkan penjelasan ahli perseroan terbatas dari UGM

Surabaya, Wartapos.id  Fakta persidangan perkara perdata PT. Blauran Cahayamulia selaku perusahaan pengelolah Gedung pertemuan “The Empire Palace” jalan Blauran no 57-75 Surabaya, Sepertinya kali ini menunjukan arah kebenaran pada pihak penggugat.
Saat di gelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya Rabu,(21/2/2018).

Dimana, Majelis hakim yang di Pimpin Maxi Sigarlaki,SH,MH beserta hakim anggota lainnya, terlihat mulai mencermati permasalahan management Gedung Empire Palace tersebut, ketika mendengarkan penjelasan dari Ahli Perseroan Terbatas (PT) yakni Prof Dr, Nindyo Pramono,SH,MS selaku Guru Besar Universitas ternama Gaja Mada yang di hadirkan oleh pihak kuasa hukum tergugat (Gunawan Angkawidjaja/Bos Empire).

Pasalnya, terkait pemberhentian Trisulowati Jusuf alias Chin Chin sebagai Direktur oleh komisaris PT Blauran Cahaya Mulia di nilai tidak sesuai undang undang PT.
Setelah Ahli menerangkan mekanisme tentang pemberhentian seorang direktur sesuai undang undang perseroan, dimana, jika komisaris memberhentikan direktur harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB).

“Seorang direktur jika diberhentikan harus melalui rups luar biasa dan direkturnya di berikan kesempatan untuk membela diri dalam rups” jelas guru besar ugm didepan majelis hakim.

Profesor Nindyo juga menambahkan terkait surat pemanggilan pemegang saham harus melalui surat tercatat (Undangan) maupun melalui media cetak nasional.

“Panggilan RUPS minimal 14 hari dari tanggal yang ditentukan dalam rapat, seperti undangan atau pemanggilan tanggal 18 Agustus 2016, maka sesuai Undang-undang Perseroan Terbatas, RUPS baru dapat diselenggarakan paling cepat tanggal 2 September 2016” terang Nindyo Pramono mantan salah satu anggota tim perumus undang undang PT saat menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat.

Terpisah di akhir persidangan, Kuasa hukum penggugat (Chin chin) yakni Anthony Djono SH,MH membenarkan keterangan ahli ketika di wawancarai,

“Oleh karena itu, menurut kami keterangan ahli tersebut sudah cukup tepat untuk membatalkan RUPSLB PT. Blauran Cahayamulia, karena diselenggarakannya tanggal 1 September 2016, sedangkan Panggilannya baru dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2016” pungkas pengacara asal Medan.

“Ahli juga sudah menjelaskan, kalau Direksi yang akan diberhentikan harus diberikan kesempatan untuk membela diri. Jadi kalau ada Direksi yang ketika hendak memasuki tempat penyelenggaran RUPS dihadang/dicegah oleh oknum petugas suruhan Para Tergugat, maka sudah cukup membuktikan Direksi tersebut belum pernah diberikan kesempatan membela diri, Jadi setelah mendengar keterangan ahli yang dihadirkan tergugat, sehingga kami semakin optimis Gugatan kami akan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebab hakim pasti punya hati nurani melihat siapa yang benar setelah mendengar penjelasan ahli” tambah lawyer yang baru jalani pernikahan.

Selanjutnya, ketika ahli perseroan terbatas Nindyo Pramono saat di konfirmasi terpisah di luar pengadilan mengatakan kepada wartapos, terkait jika seorang direktur yang diberhentikan tidak melalui RUPS-LB maupun di larang masuk saat datang ke tempat diadakannya rapat,

“Siapa yang menghalangi, jika terbukti dihalangi dan tidak di berikannya kesempatan membela diri dan jika undang undang PT tidak dipenuhi jelas itu tidak sah dan melanggar undang undang perseroan” terang ahli PT terlihat kaget mengetahui yang sebenarnya.

Seperti diketahui, Ahli semakin yakin dan percaya setelah mengetahui bahwa ada saksi fakta dipersidangan yang mengetahui kenapa direktur dilarang masuk, maupun beberapa saksi lainnya yang melihat direktur yang diberhentikan dilarang untuk mengikuti rups, sehingga ahli sependapat tidak mungkin karyawan berani mengahalangi seorang direktur masuk jika tidak ada perintah atasan.(JS)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button