HukumJatimSurabaya

Gawat…!Sembilan Anak Panti Asuhan Di Cabuli Pengurusnya Sendiri

Gawat...!Sembilan Anak Panti Asuhan Di Cabuli Pengurusnya Sendiri
Tersangka didampingi petugas

Wartapos, Surabaya

Jaman sudah semakin Edan…..!!! ,otak otak kotor sudah merasuki jiwa sang pengurus yayasan panti asuhan yang seharusnya menjadi panutan dalam hidup bagi kaum dhuafa dan yatim piatu, kini justru sebaliknya merusak dan mengotori bahkan lebih bejat dari pada binatang, Yuda (34) sebagai pengurus Yayasan Panti Asuhan CKIT yang berlokasi di kawasan Ngagel Jaya Tengah Surabaya diringkus  Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya karena telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap ke 9 Anak dibawah umur.

Kasatreskrim Surabaya AKBP Leonard Sinambela mengatakan kalo Yudha ini sudah dua tahun yang lalu yang melakukan pencabulan.

“Sitersangka ini melakukan pencabulan sudah dua tahun yang lalu dan semua korban adalah anak-anak panti Asuhan yayasan CKIT yang dimana ke Sembilan korban ini di tampung sejak bayi di yayasan itu” ujarnya pada Awakmedia Wartapos.

Modus  tersangka kepada korban adalah  dengan cara korban yang ditampung di salah satu rumah milik yayasan yaitu di daerah Manyar lalu pelaku berusaha  pendekatan   untuk di jadikan pacar. Awal mula  tersangka melakukan pencabulan  pada Agustus 2015 yang lalu terhadap anak berinisial SS , ungkapnya.

SS merupakan anak panti asuhan yang ditampung di depot salah satu rumah milik yayasan yang berada di kawasan Manyar Surabaya, lanjutnya. Ketika itu korban berangkat sekolah dan ditengah jalan dicegat oleh tersangka kemudian dengan bujuk rayunya korban mau diajak ke hotel Zest dan ditempat tersebut lalu korban disetubuhi, jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, korban sering disetubuhi oleh tersangka  sebanyak 10 hingga sampai 15 kali baik di dalam depot maupun di kos kosan tersangka yang berada di kawasan Pucang Jajar Utara Surabaya, tegasnya.

Tidak puas dengan menyetubuhi seorang anak saja, pada bulan Januari 2016 tersangka melakukan persetubuhan terhadap korbannya yang berinisial FN yang tinggal di panti asuhan pusat yang berada di kawasan Ngagel Jaya Tengah Surabaya dengan cara korban sering diajak ke hotel dan tempat kosannya, paparnya.

Disamping itu juga tersangka telah melakukan pencabulan terhadap tujuh orang anak panti asuhan dan empat orang anak dicabuli di kawasan Batu, Malang, sambungnya. Adapun Barang bukti yang dapat diamankan petugas dari pelaku berupa, 1 (satu) buah bungkus kondom bekas pakai. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan  pasal 81 ayat 2 dan 82 UU RI no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan.(Sun)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button