
Wartapos.id, Surabaya
Akhirnya perjuangan Trisulowati alias Chin Chin dalam sidang putusan Sela maupun Provisi, Gugatannya pun di kabulkan oleh Majelis Hakim pada sidang Rabu, (9/8). Dimana,Chin chin selaku mantan Direktur Utama PT. Blauran Cahaya Mulia (BCM),sekaligus mantan istri Gunawan (Tergugat).
Menggugat seluruh asset bersama yang selama ini dikelola Gunawan Angka Widjaja, Seperti salah satunya Gedung Pertemuan The Empire Palace Jalan Blauran No 57-75 Surabaya, dan juga asset Ruko (Rumah Toko) daerah Jakarta. Pasalnya, usaha Chin chin selama ini demi untuk memperjuangkan ketiga anak anaknya. Menghadapi banyak beban termasuk menjalani pesakitan dalam tahanan sebelumnya, akibat di laporkan mantan suaminya sendiri.
Ibu dari tiga anak tersebut tidak putus asah untuk berjuang, dan terus berusaha seperti mengajukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. Yang di dalam daftar nama tergugat tersebut yaitu, Gunawan Angka Widjaja selaku tergugat 1, PT BCM selaku tergugat 2, Purnawirawan Polri Saud Usman Nasution selaku tergugat 3, Edward Suharto Joyo Santoso selaku tergugat 4, Budi Santosa selaku tergugat 5, Soegiharto Angka Widjaja selaku tergugat 6, Rachmat Suharto alias Steven Roy selaku tergugat 7, Notaris Wachid Hasyim selaku tergugat 8, Teguh Suharto Utomo selaku tergugat 9,
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI cq Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum selaku tergugat 10, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II selaku tergugat 11, Kantor Pertanahan Kabupaten. Tangerang selaku tergugat 12,
PT Bandara Mega Wiratama selaku tergugat 13, Dan selanjutnya juga Kantor Pertanahan kota Administrasi Jakarta Barat selaku tergugat 14. Ketika pada akhir persidangan putusan Provisi di ketuk palu oleh majelis hakim, masih di ruangan sama yaitu ruang sidang Cakra.
Chin Chin selaku Penggugat ketika di wawancarai wartawan, terlihat masih tetap peduli pada Gunawan yang mantan suaminya.
Kendati selama ini sudah dilaporkan ke polisi mengatakan ” Karena dalam memutuskan perkara ini sebenarnya suatu pesan terhadap Gunawan supaya sadar atau tidak semena mena, tidak bisa berjalan tidak sesuai hukum, dan dengan diputusnya provisi ini bukan berarti saya mau kuasai juga tidak, tetapi semuanya menjadi wewenang pengadilan artinya status quo itu saya tidak menguasai maupun gunawan juga tidak bisa menguasai, sampai permasalahan kita bisa selesai”, Kata Chin chin. Selanjutnya terpisah, komentar pengacara Chin Chin Anthony Djono SH,MH pengacara asal jakarta, saat di konfirmasi Wartapos mengatakan.
” Mengenai putusan Sela maupun Provisi yang baru saja di putuskan oleh majelis hakim, intinya dari putusan sela itu Eksepsi dari para tergugat itu di tolak semua, kemudian menyatakan pengadilan negeri surabaya berwenang mengadili perkara Aquo, Perkara yang kami ajukan gugatan.
Kemudian mengenai putusan Provisi itu sebenarnya banyak sekali, intinya PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) termasuk segala saham saham di dalamnya, barang bergerak termasuk barang barang tidak bergerak itu di Nyatakan status Quo artinya tidak boleh di perjual belikan dijaminkan kemanapun, kemudian yang paling penting tidak boleh di sewakan untuk acara apapun acara wedding acara apapun, Harus benar benar seluruh kegiatan operasional nya itu di Stop.
Denda berlaku sejak dibacakan putusan Provisi (Putusan Majelis hakim-red).
Kalau para tergugat melanggar itu dendanya 50 juta per hari, Kalau masih saja di langgar kita (Tim Pengacara/Pihak Penggugat) akan laporkan polisi.
Selain itu memerintahkan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak boleh memproses pengalihan balik nama atas seluruh sertifikat atas nama PT BCM.
Kemudian ada juga beberapa sertifikat kalau saya tidak salah atas nama Gunawan Angka Widjaja dan PT. Bandara Mega Wiratama, ” Jelas Anthony.
Terpisah, Ketika sejumlah wartawan hendak menemui Gunawan Angka Widjaja di Empire Palace tujuan konfirmasi, tepat di hari yang sama setelah persidangan berlalu.
Gunawan tidak berhasil di temui maupun di konfirmasi dan sedang ada di luar kota.
Seperti yang di katakan seorang wanita selaku pegawai Empire bernama Yuni ” Pak Gunawan Sedang Diluar Kota” Kata Yuni. Perlu diketahui, saat itu juga di lantai atas gedung empire palace.
Saat sejumlah awak media bertemu dengan Yuni. Tepat sore itu juga sedang akan ada acara Pesta pernikahan yang berhadiah mobil mewah yaitu Toyota Alphard. Dimana acaranya berlangsung dimulai selama 6 hari sejak tanggal 6 – 11 Agustus. Selain itu juga, pegawai yang berparas cantik tersebut (Yuni-red). Ketika itu sangat emosi dan marah marah kepada salah satu wartawan karena tidak mau di photo.
Termasuk kepada salah satu staf laki laki yang sedang duduk pun, turut dimarahi oleh yuni. Dengan menuduh bawahannya tersebut ikut meliput serta meminta agar di lihatkan hand phonenya.(Jhon Saragih)





