Pengusaha Singapore Kecewa, Tuntutan Ringan Jaksa Kejati Terhadap Terdakwa Kunti Hanya 2.6 Tahun

Surabaya, wartapos.id
Sidang perkara penipuan Rp. 2.3 Miliar lebih yang dilakukan terdakwa Kunti Wiluyang Sari Farida menuai tanda tanya baik dari pihak korban sekaligus pelapor, Yakni Shivakumar Thalakarai warga negara (Investor/Pengusaha) dari Singapore yang disampaikan melalui pesan selular dengan terjemahan bahasa Indonesia, maupun perhatian sejumlah awak media di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pasalnya, pihak korban merasa kecewa terkait tuntutan pidana penjara 2.6 tahun yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilujeng dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, terhadap terdakwa yang dinilai sangat ringan ketika digelar pada sidang pekan lalu, serta sidang berikutnya yang dilanjutkan pada agenda pembelaan (Pledoi) dari terdakwa.
Dimana, Menurut pihak korban sebelumnya berharap paling tidak terdakwa kunti dapat dituntut oleh JPU diatas 3 tahun, Serta diduga adanya keanehan pada tuntutan tersebut sebab dinilai terbalik kepada terdakwa kunti yang dituntut lebih ringan hanya 2.6 tahun dimana, sebagai peran penerima uang lebih besar dari korban maupun posisi jabatan berbeda, sementara Titin tuntutan 3.6 tahun yang hanya menerima uang Rp 25 juta saja.
Selain itu, Kendati Kunti dan Titin sama sama dilaporkan atas tuduhan penipuan, Namun ketika di persidangan perkara dibuat berkas terpisah (Di Split), Dan ironisnya dengan jaksa penuntut yang sama,Dimana, sesuai kesaksian sejumlah saksi saksi yang dihadirkan jaksa termasuk Titin (Status Terpidana) sebagai saksi kunci atau fakta sudah menjelaskan seperti pengakuan titin uang yang setiap ditransfer oleh korban dari Singapore kurang lebih Rp 2.3 miliar telah diterima kunti selaku anak komisaris perusahaan.
“Ini sangat disayangkan kenapa kok terdakwa kunti dituntut cuma 2.6 tahun, bagi kami dari pihak korban tuntutan itu sangat ringan, Dan kami sudah mempercayai hukum di indonesia dan menunggu dengan harapan untuk mendapatkan keadilan yang benar”. Isi pesan korban.
Pihak pelapor juga berharap selaku yang menjadi korban melalui kerabatnya, Bahwa hakim sendiri sebelumnya sudah tahu jika perusahaan terdakwa dianggap tidak jelas managemennya hingga tidak adanya pegawai accounting.
Sehingga korban juga menyampaikan kekecewaannya atas hubungan bisnis kedua warga negara berbeda.
“Akibat permasalahan ini jelas bisa berdampak kekhawatiran hilangnya kepercayaan bisnis antara kedua warga negara berbeda, apalagi jika terdakwa nantinya dijatuhi putusan ringan dan kami tinggal berharap pada hakim saja, selain itu masalah ini sudah dilaporkan ke kedutaan di kedua negara dan meminta hukuman lebih banyak kepada terdakwa kunti untuk memberi harapan dan keyakinan kepada semua investor asing”. Mintanya pada hakim.

Seperti diketahui, Kunti yang menjabat sebagai direktur utama PT Sri Jagad Jaya (SJJ) dan Titin Suciantin (Sudah divonis sebelumnya 1 tahun 10 bulan penjara dengan berkas terpisah), Dan komisaris perusahaan bernama Sri Kusumawati (Sebagai ibunya kunti sudah meninggal).
Kendati, Kunti dan Titin yang sebelumnya dianggap Sivakumar Thalakarai telah dipercayai, Namun dapat melakukan penipuan dalam bisnis pemesanan kacang Mente.
Ketika sidang terhadap terdakwa Kunti dilakukan, Sebelumnya beberapa orang saksi sudah dihadirkan oleh tim JPU dari Kejati yakni jaksa Lujeng dan Ni Putu, termasuk Titin sendiri sebagai terpidana turut dihadirkan jadi saksi fakta karena dianggap banyak mengetahui soal penerimaan dana.
Ketika itu, keterangan Titin (Status Terpidana) sebagai saksi diminta dipersidangan, Dimana, Majelis hakim yang diketuai oleh Pudjo Sasongko sempat dibuat emosi termasuk hakim anggota.
Pasalnya, apa yang disampaikan Titin banyak dianggap tidak masuk akal dan juga berbohong oleh hakim, Seperti terkait Managemen perusahaan yang tidak adanya pegawai bagian akunting (Keuangan), maupun soal penanggung jawab di PT SJJ terkait hal penerimaan uang dari korban yang pada akhirnya diakui.
“Apa benar kan kamu sudah terima uang 500 juta?, dan apa ada juga transfer ke rekening terdakwa (Kunti)”. tanya hakim.
Titin sebagai saksi yang ketika menjabat Direktur 2 di SJJ saat ditanya dan sempat terlihat bingung, kendati pada akhirnya diakui bahwa benar ada terima uang melalui rekening pribadinya.
“Benar pak hakim, dan setelah saya ada terima transferan dari Shiva Kumar lalu saya transfer lagi semua uangnya ke kunti”.jawab Titin.
Perlu diketahui sesuai dakwaan perkara, Bahwa sekitar bulan Agustus 2016 terdakwa kenal dengan saksi korban SHIVA KUMAR THALAKARAIPUDUR PALANISAMY melalui Email dan terdakwa mengaku sebagai direktur PT. Sri Jagad Jaya yang bergerak di bidang ekspor, lalu karena saksi korban berkantor di Singapore, kemudian korban menyuruh terdakwa sebagai perwakilan jual beli dalam bisnis kacang mentenya di Indonesia.
Selanjutnya, saksi korban memesan mente kepada terdakwa sebanyak 100 ton, karena terdakwa tidak mendapat suplier mente, lalu saksi korban menghubungi supliernya yang ada di Pekalongan dan Makasar untuk mengirim mente sebanyak 100 ton ke pergudangan Mutiara Margomulyo Surabaya.
Setelah itu saksi korban pun mengirimkan dana ke rekening milik terdakwa pada tanggal 4 Nopember 2016 sebesar 74.000 USD, tanggal 9 Nopember 2016 saksi korban kirim dana lagi sebesar 55.000 USD dan tanggal 14 Nopember 2016 transfer dana ke terdakwa sebesar 29.500 USD sehingga total masuk ke rekening Bank Mandiri milik terdakwa sebesar 158.500 USD atau Rp. 2.182.171.190,- (dua miliar seratus delapan puluh dua juta seratus tujuh puluh satu seratus sembilan puluh rupiah).
Selanjutnya, ketika mente sudah terkumpul di pergudangan Margomulyo Mutiara Indah blok DC-1 Surabaya, Namun ironisnya oleh terdakwa dijual ke PT. Indopar Danamka di Jakarta sebanyak 100 ton , dengan perincian pembayaran ke nomer rekening BCA milik terdakwa sesuai isi dakwaan jaksa dengan nomer 4680106059 sebagai berikut ;
Tanggal 16 Desember 2016 sebesar Rp. 615.000.000,-
Tanggal 16 Desember 2016 sebesar Rp. 885.000.000,-
Tanggal 19 Desember 2016 sebesar Rp. 400.000.000,-
Tanggal 19 Desember 2016 sebesar Rp. 175.000.000,-
Tanggal 19 Desember 2016 sebesar Rp. 200.000.000,-
Tanggal 19 Desember 2016 sebesar Rp. 7.434.000,-
Bahwa PT. INDOPAR DINANIKA di Jakarta telah melakukan pembayaran kepada terdakwa dengan jumlah sebesar Rp. 2.282.343.000,- (dua miliar dua ratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh tiga ratus rupiah) atas pembelian mente sebanyak 100 ton.
Sehingga ketika uang pembayaran atas mente dibayarkan kepada terdakwa, akan tetapi oleh terdakwa tidak disetorkan kepada saksi korban,
Bahwa uang tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban SHIVA KUMAR THALAKARAIPUDUR PALANISAMY mengalami kerugian sebesar Rp. 2.282.434.000,- (dua miliar dua ratus delapan puluh dua juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah) Dan atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.(JS)





