Bangkalan, Wartapos.id – Mantan Plt Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bangkalan yang berinisial MK (65) ditangkap Kejari atas dugaan tindak pidana korupsi dengan modus kerjasama dan berkedok investasi. Selasa, 28/8/2024.
Penahanan terhadap tersangka (MK) diketahui sebagai plt. (BUMD) Badan Usaha Milik Daerah Bangkalan PD. Sumber Daya pada PT. Anam yang bergerak di bidang instruksi di pagu Anggaran Tahun 2019-2021.
Sebelum penangkapan itu terjadi MK telah ditetapkan sebagai status tersangka oleh Kejari Bangkalan pada tanggal 9 Agustus 2024. Dengan nomer surat : Print-2346/M.5.38/Fd.1/08/2024. Yang mengakibatkan tersangka harus berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam hal ini Koruptor tersebut telah merugikan negara sebesar 1,5 Miliar, Cara pengambilannya dibagi dalam dua sesi di waktu yang berbeda yang pertama pada 18 April 2019 sebanyak Rp 500 juta kemudian yang kedua pada 22 September 2019.
Dana senilai Rp 1,5 miliar itu seolah-olah digunakan sebagai modal kerjasama dengan PT AMAN. Namun setelah ditelusuri penyertaan modal itu fiktif. Kata Dr. Fahmi, S.H., M.H saat konferensi pers di Kejari setempat.
Selanjutnya Fahmi akan meninjaklanjuti terhadap MK atas dasar surat perintah penahanan tingkat penyidikan pada tanggal 27 Agustus 2024 dengan nomer : Print-490/M.5.38/Fd.2/08/2024 selama 20 hari ke depan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya Pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan mengirim berkas perkara kepada Penuntut Umum dan apabila berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materil, maka akan ditindaklanjuti dengan Tahap ll (penyerahan tersangka dan barang bukti) dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurutnya hal ini dilakukan mengingat dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penetapan tersangka lainnya.
“Saat ini kami juga sedang menangani penyidikan perkara penyertaan modal dari PD Sumber Daya kepada PT Tanduk Majeng, UD. Mabruq, dan CV. Prima Jaya yang akan kami selesaikan secara bertahap, “jelas Fahmi.
Selain beberapa pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik dalam penahanan atas MK, mereka juga memeriksa tersangka mengenai kondisi fisiknya oleh tim dokter.
“Kami memeriksa MK terkait dengan kondisi fisiknya, mulai dari kepala sampai kaki termasuk kondisi mental yang dialaminya. Dikhawatirkan ada tendensi masalah depresi atau psikosomatiknya,” jelas Kajari.
Dilain pihak, Kepala Puskesmas Bangkalan Dr. Bety saat memeriksa MK secara detail kondisi fisiknya dan mentalnya dalam kondisi baik.(Kantor Kejari, Rabu, 28/8/2024).
“Kami memeriksa MK (tersangka) mulai dari kepala sampai kaki termasuk kondisi mentalnya. Dikhawatirkan ada tendensi masalah depresi atau psikosomatiknya,” tuturnya.
““Alhamdulillah semuanya baik, orangnya lebih enjoy dan merilis apapun dan menerima semua dengan lapang dada,” ujar Bety menegaskan. (NR)