Hukum

Pengadilan Negeri Surabaya Ganti Ketua Dan Wakil, Akses Pintu Masuk Lift dan Tangga Mulai Di Perketat

Kiri, Nursyam ketua PN Surabaya yang baru berjabat tangan dengan ketua yang lama Sujatmiko (Foto : Jhon Saragih)

Surabaya,Wartapos.id
Akhirnya jajaran pimpinan tinggi Pengadilan Tipikor,Niaga,PHI, pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Klas 1A Khusus. Selesai dengan sukses serah terima pucuk pimpinan di lakukan seperti pergantian jabatan Ketua dan Wakil di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur jalan Sumatera Surabaya sejak kemaren lalu tanggal 7/1/2019 hingga acara pisah sambut mantan Ketua yang lama.

Dimana, Ketua Pengadilan Tinggi Abdul Kadir, SH., MH. yang melantik Nursyam SH.M,Hum asal sumatera utara tersebut sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang baru, dari jabatan sebelumnya sebagai wakil ketua PN Surabaya menggantikan Sujatmiko,SH,MH yang sudah menjabat selama 2 tahun 6 bulan serta mendapat jabatan promosi yang baru sebagai Hakim Tinggi propinsi Bali.

Kendati demikian, sekaligus saat itu juga bersamaan pelantikan Dr M Yapy SH.MH sebagai ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo menggantikan I Wayan Karya yang berpindah tugas menjadi ketua PN Bekasi.

Foto bersama, keluarga besar ketua pn surabaya yang baru diapit kedua orang tua, paling kanan putri kedua dan no 2 dari kiri baju Dharma wanita istri ketua (Foto : Jhon Saragih)

Selanjutnya, Pada esok harinya Selasa,tanggal 8-Januari-2019 juga pelantikan wakil ketua PN Surabaya yang baru yaitu Hj Wedhayati,SH,MH dari jabatan sebelumnya sebagai ketua Pengadilan Negeri Malang.

Sehingga, Pada kata sambutan ketua PT seusai pelantikan ketua PN, Abdul Kadir sempat berpesan agar kedua Ketua Pengadilan Negeri yang baru dilantik ini, dapat mengemban amanah dan bekerja maksimal.

“Diharapkan, ketua Pengadilan Negeri yang baru dilantik ini untuk berkomitmen dan memiliki integritas memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan,” minta ketua pt yang asli sulawesi selatan.

Foto bersama,Keluarga besar wakil ketua pn yang baru Hj,Wedhayati didampingi suami juga seorang hakim pn Pontianak serta ketiga putrinya (Foto : Jhon Saragih)

Dan juga ketua pt mengingatkan agar Pengadilan Negeri Surabaya dan Sidoarjo dapat memutus suatu perkara tidak lebih dari 5 bulan dan mengupload putusan tersebut dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Tingkat Pertama, sebab, Mahkamah Agung Republik Indonesia sekarang ini langsung dapat memonitor kinerja para ketua pengadilan dalam hal penanganan perkara.

“Penanganan perkara melalui SIPP untuk PN Surabaya harus lebih maximal, dan tidak hanya mencapai 69,30 persen saja. Sehingga harus dapat sama dengan PN Sidoarjo yang sudah berhasil mendapatkan bendera hijau yang mencapai 90,11 persen,” pungkas ketua PT.

Selesai pelantikan, Nursyam, ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang baru saat dikonfirmasi oleh wartawan menjanjikan adanya peningkatan kedepannya dengan memaksimalkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimilikinya, kendati saat ini Pengadilan Negeri Surabaya memang sangat kekurangan SDM tersebut,

“Tentu akan kita tingkatkan lebih baik lagi, ini penting dilakukan meski sekarang ini kami sangat kekurangan SDM,” jelasnya.(Jhon Saragih)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button