
Surabaya,wartapos.id
Lanjutan sidang terdakwa perkara pencemaran nama baik terhadap Saidah Saleh Syamlan A yang dilaporkan oleh Bos PT Pisma Putra Textil yaitu Jamal Gozhai, Kali ini mengahadirkan saksi meringankan dari keponakan terdakwa yakni Nabib asal Jakarta, Ketika digelar pada Kamis, (30/1/2019) di ruang sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang yang berjalan sangat singkat tersebut, hanya memberikan beberapa pertanyaan kepada saksi yang di awali pengacara terdakwa yaitu Sururi,SH dan selanjutnya oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Roginta Sirait dari Kejati Jatim serta terakhir saksi di berikan pertanyaan juga dari hakim ketua Isjuaedi.
Pertanyaan pertama yang di ajukan kuasa hukum terdakwa terhadap saksi, seputar yang diketahui Nabib saja ketika di surabaya dan jakarta seperti pinjam motor untuk datang ke Grapari Telkomsel dan Soal bahasa maupun masalah yang di ketahui terdakwa.
“Saudara saksi waktu bu saidah bertemu dengan saksi pernah bicara punya masalah, atau apakah dia pernah bicara sakit hati dan cerita terkait punya masalah dengan pismatex?”, tanya pengacara.
“Tidak pernah”, jawab saksi.
Secara bergantian, Ketika kuasa hukum terdakwa saidah tidak ada pertanyaan lagi, dan pertanyaan berikutnya dilanjutkan oleh JPU Roginta,
“Saudara saksi, saudara saksi tadi bilang tanggal 11-Juli ya terdakwa ke grapari, saksi sendiri tinggal dimana?apakah dirumah nenek juga”.tanya jpu.
“Benar, dan tinggal dijakarta dirumah nenek”.kata saksi membenarkan pertanyaan jpu.

Terpisah, Ketika awak media mencoba konfirmasi ke pengacara terdakwa bernama Sururi hingga berita ini di turunkan, Sayangnya Sururi belum merespon kendati di hubungi melalui pesan chating whatsapp WA), dan juga melalui panggilan telpon selularnya. Awak media hanya dapat komunikasi awalnya dengan pengacara bernama Hariyanto yang diketahui sebagai pimpinan sururi berkantor di jalan tidar surabaya, Sayangnya hariyanto hanya memberikan saran maupun nomor kontak sururi, Alasan hariyanto tidak bisa memberikan komentar karena bukan yang menangani perkara.
“Pagi karena saya tidak langsung nangani & yang nangani perkara tersebut Sururi mohon tanyakan langsung pada sururi trims🙏”.kata hariyanto membalas konfirmasi melalui WA.
Seperti diketahui, Terkait perkara terdakwa Saidah Saleh Syamlan sesuai dengan nomor perkara 3120/Pidsus/2018/PN Sby. Atas laporan bos PT Pisma Putra Textil (PPT) berawal dari kirim pesan ke nomor whats app (WA) Komarruzaman A selaku General Manager (GM) pada Bank Exim Indonesia dan Amerita Juga seorang General Manager (GM) Bank BNI Pusat Jakarta, yang terkait isi pesan sebagai berikut.
“bozz…piye iku pisma kok tambah ga karu2an ngono siih.kmrn mitra tenun 100% stop total..aku di tlp ni mereka ppt stop juga..ga ono fiber piye paak, Posisi saiki mitra podo kosong…ppt praktis total mandeg greg..Yo opo pakk”, berikut kata kata yang dikutip dalam pesan wa terdakwa sesuai dakwaan jpu.
Selanjutnya, Sesuai isi pesan Chating WA nya terdakwa Saidah yang dikirim ke beberapa pejabat Bank lalu pesan tersebut di teruskan ke pemilik dan direksi pt ppt.
Sehingga, Akibat pesan wa yang dikirim terdakwa Saidah Saleh (Warga Pondok Gede Bekasi/Jl.Tanjung Torawitan Surabaya), membuat Jamal Ghozia selaku Presiden Direktur (Pemilik) perusahaan merasa tercemar nama baik perusahaannya, sebagai nasabah bank lalu melaporkan saidah ke Polda Jatim atas tuduhan melanggar undang undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) hingga lanjut menjadi terdakwa di PN Surabaya.
Akibat perbuatan terdakwa Saidah Saleh Syamlan sesuai dakwaan JPU sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) uu RI Nomor : 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor :11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(JS)





