Tineke Adik Terdakwa Oen Lexsye Turut Di Perkarakan Hengky Soesanto

Terdakwa Tineke Vita Agustine Riani saat jalani proses sidang

Surabaya, Wartapos.id – Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang berawal dari bisnis Import iPhone merek Apple, dilakukan oleh terdakwa Oen Lexsye Nota Ota Riani Asal Pangkal Pinang yang beralamat Jalan Walet Elok 1 No 27 RT 015/006 Desa Kapuk Muara Kec Penjaringan Jakarta Utara, Atas laporan Hengky Soesanto (Pemilik Modal) di kepolisian Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu, kini melibatkan adik kandung sendiri bernama Tineke Vita Agustine Riani dan selanjutnya, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya jalan raya Arjuno 16-18.

Sehingga, terdakwa Tineke pun saat ini menjalani perkara berkas terpisah, dari kakaknya Oen Lexsye yang diduga telah dituduh menggelapkan dan menipu uang pengusaha bernama Hengky Soesanto sebanyak Rp.4.5 Miliar, dengan perjanjian yang belum jelas antara kerja sama bagi hasil atau pinjam meminjam.

Tampak, Terdakwa Oen Lexsye saat mendengarkan kesaksian Hengky selaku pemilik modal

Pada kasus ini, Tineke Vita Agustine Riani atau yang disapa “Hot Mom”,  dituding Jaksa Damang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya turut serta dalam melakukan aksi penipuan jual-beli Iphone merk Apple, yang sesuai laporannya dianggap telah merugikan PT Bina Tower Sejahtera, Jln Danau Senayan No. 139 Jakarta sebesar Rp.4,5 Mliyar, pada (24/05/18) kemarin yang sidangnya sempat ditunda.

Dimana, Pada penundaan sidang tersebut disebabkan, karena beberapa orang saksi yang dijanjikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang, tidak satupun hadir. “Karena Jaksa tidak bisa menghadirkan saksi-saksinya,maka kami tunda sidangnya sampai minggu depan,” kata Anne Rusiana sambil mengetuk palu tanda sidangnya ditutup.

Pada dakwaan Jaksa Damang sebelumnya, Tineke pun dituduh melakukan tindak pidana penyertaan penipuan. Namun tuduhan JPU Damang tersebut bila dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan, Diduga tidak satupun unsur delik yang mengara kepada Terdakwa Hot mom melakukan tindak pidana penyertaan penipuan.

Perlu diketahui, awal mula perkara terjadi sebelumnya sejak 25 September 2014, ketika terdakwa Oen Lexsye Nota Ota Riany dan Saksi seorang perempuan adiknya bernama Tineke Vita Agustine Riany (Terdakwa dan Berkas Terpisah), Sesuai isi dakwaan perkara Oen Lexsye meminjam uang sejumlah Rp. 4.5 Miliar kepada Hengky Soesanto guna bisnis Import atau membeli iPhone Merek Apple dalam jumlah sebanyak 2000 Buah untuk di jual kembali di Indonesia.

Selanjutnya, Saksi korban Henky Soesanto di janjikan keuntungan pembagian 15% (Lima Belas Persen), dengan jaminan yang di berikan terdakwa adalah 3 lembar sertipikat Toko di WTC dan beberapa Bilyet Giro dengan total 2.5 Miliar.

Singkat waktu korban pun mentransfer dana pinjaman secara bertahap ke rekening BCA terdakwa, masing masing 500 juta dan 250 juta dengan perbedaan waktu beberapa hari saja sekitar Oktober 2015. Namun selanjutnya, selang beberapa lama setelah korban mengetahui saat pengecekan harga toko yang dijaminkan tidak sesuai dari informasi yang di terima korban seharga 1.5 Miliar ternyata hanya senilai 500 juta, Sehingga karena Hengky merasa di bohongi dalam beberapa hal, akhirnya terdakwa Oen Lexsye pun selanjutnya dilaporkan di Polresta Surabaya pada bulan lalu.

Terpisah, Erni istri terdakwa dari Oen Lexsye ketika awak media ini bertemu di dalam Pengadilan Negeri Surabaya kemaren, Erni sempat keberatan dengan keterangan saksi Hengky dengan mengatakan.
“Tidak benar atas kesaksian Hengky Soesanto (Pemilik Modal) karena berbeda dengan kesaksian anaknya Felix,” kata istri terdakwa.

Maksud Erni soal uang yang dipakai suaminya yakni terdakwa Oen senilai Rp 4.5 Miliar, antara perjanjian pinjam meminjam dan kerja sama lalu erni segera jalan sambil terima telpon, Namun Erni ketika hendak diminta waktunya konfirmasi masalah lainnya melalui pesan Whatsapp (WA) di nomor 0822-1010-5xxx istri oen hanya membalas.
“Mau… tapi ini aku sudah harus balik jakarta,” jawab kakak ipar tineke.(JS)