BangkalanHukumJatim

Ngeri,..Sudah Ketangkap Nyolong, Pemuda ini Bonyok Dikeroyok Warga

Tersangka AMT  dan barang bukti yang diamankan petugas Polsek Kwanyar, Bangkalan.

Bangkalan, Wartapos.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Kwanyar, Bangkalan mengamankan seorang pemuda dari amuk massa, Minggu (23/2/20) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di salah satu rumah warga di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan diamankan petugas Polsek Kwanyar lantaran sudah dalam keadaan pingsan dan luka-luka.

Berdasarkan, informasi yang dihimpun dari bagian Humas Polres Bangkalan, AMT (17 tahun) warga Desa Alas Rajeh Kecamatan Blega, Bangkalan tersebut ditangkap warga saat berusaha melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Bahrudi, menuturkan bahwa AMT dalam aksinya melakukan pencurian bersama temannya yang berinisial SL (DPO).

“Mereka berdua (AMT dan SL,red) berangkat dari Blega dan berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang dirasa aman untuk dicuri. Sesampainya di Kwanyar, mereka melihat sepeda motor di halaman rumah seseorang, AMT turun dari motornya dan bertindak sebagai eksekutor/orang yang melakukan pencurian,” beber Bahrudi.

Sedangkan rekannya SL, lanjut Bahrudi, bertugas mengawasi dari kendaraannya. Setelah AMT  turun dan mendorong sepeda motor curiannya keluar dari halaman, pemilik rumah mengetahui dan berteriak “maling”.

“Sehingga seketika itu juga, banyak massa yang datang. Akhirnya AMT yang tertangkap massa, sedangkan SL berhasil melarikan diri,”terang Bahrudi.

Menurut Bahrudi, anggota Polsek Kwanyar yang sedang melaksanakan patroli rutin mendapat info bahwa ada maling sepeda motor yang tertangkap oleh massa, dengan info tersebut, petugas mendatangi TKP.

Saat itu petugas Polsek Kwanyar mendapatkan info, segera menuju TKP dan sesampainya, mendapati pelaku sudah di hakimi massa. Melihat hal itu petugas mengamankan pelaku dari amukan massa dan membawa ke puskesmas Kwanyar untuk diobati karena pelaku dalam keadaan luka-luka dal keadaan tidak sadarkan diri,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, 1 (satu) buah kunci kontak modif, 1 (satu) buah kunci ring 10, 2 (dua) buah mata kunci palsu. “AMT akan dijerat dengan pasal 363 KUHP,” tutup Bahrudi mengakhiri penjelasannya.

Reporter : Ahsan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button