Hukum

Singgih Direktur PT Jakarta Sereal Disidang Akibat Impor Bawang Bombay Kurang 5 CM

Saksi Fauzi anggota satgas pangan dari Polda jatim menjelaskan didepan hakim saat penindakan dilakukan

Surabaya,wartapos.id
Sidang terdakwa Singgih Sutanto, direktur PT Jakarta Sereal. pada kasus peredaran bawang Bombay dibawah ukuran 5 centimeter, memasuki agenda pemeriksaan saksi saksi seperti anggota tim satgas pangan dari Ditreskrimsus Polda Jatim yakni Achmad Fauzi dan pemilik perusahaan EMKL

Kendati saat sidang, Fauzi menjelaskan bahwa penindakan ke gudang PT Jakarta Sereal yang beralamat di Jalan Kasuari No 5, dia lakukan setelah mendapatkan informasi dari Pak Tohir seorang penjual bawang bombai berukuran dibawah 5 centimeter yang dia dagangkan di pasar Pabean Surabaya.

“Penggeledahan dilakukan pada 5 Mei 2018, saat digerebek bawang itu tidak ada merknya juga belum diketahui importirnya,” beber Achmad Fauzi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/12/2018).

Ditanya lagi, Berapa banyak bawang Bombay yang didapat dalam penindakan tersebut,?

Atas pertanyaan tersebut, Achmad Fauzi Agung menjawab banyak.

“Ditemukan sekitar 7 ton lebih dari gudang. Bawang-Bawang itu tersimpan dalam ruang pendingin dan sudah dibungkus dalam kemasan karung merah transparan,” jawab Fauzi lagi.

Terdakwa singgih bos PT Jakarta sereal (pemilik barang) ketika dicerca pertanyaan oleh jaksa dari kejati

Pengacara terdakwa Singgih Sutanto mempertanyakan,
Apakah saksi Tohir juga menjual bawang Bombay dengan ukuran dibawah 5 centimeter,? Dan kenapa tidak dilakukan penindakan,?

Ironisnya, Saksi Achmad Fauzi mengiyakan bahwa Tohir juga kedapatan menjual bawang dibawah 5 cm. Namun tidak dilakukan penindakan,

“Itu urusannya Pak Kanit. Sebab Tohir mengaku mendapatkan bawang itu dari PT Jakarta Sereal,” ungkap Fauzi saksi dari polda.

Salah satu hakim anggota Dwi Purwadi mempertanyakan kepada saksi kedua dari pemilik perusahaan Expedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) selaku pengurus PPJK saat itu.

Kenapa barang sudah ada di gudang baru dipermasalahkan mengapa saat dipelabuhan bisa keluar?

Selanjutnya saksi Bambang, pemilik salah satu Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) memastikan bahwa setiap barang import yang sudah keluar dari Karantina Pelabuhan Tanjung Perak, tidak bermasalah. Sebab sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan dokumen maupun ukurannya, juga sudah dilakukan fumigasi.

“Biasanya tidak bermasalah dan sudah sudah dianggap beres. Apalagi sudah keluar LSnya. LS itu penting. Sesuai LS barang itu terakhir masuk 4 April 2018 dari India sebanyak 4 kontainer dengan berat bersih160 ton,” kata saksi Bambang dihadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiane.

Diakhir sidang, majelis hakim mempermasalahkan adanya tindakan penggerebekan justru pada saat bawang bombai sudah tersimpan dalam gudang Jakarta Sereal jalan Kasuari No5 dan pemusnahan yang dilakukan tim Satgas Pangan Direskrimsus Polda Jatim.

Majelis hakim menilai, tindakan penggerebekan itu harusnya dilakukan pada saat barang turun dari kapal,

Serta hakim juga mempertanyakan berita acara pemusnahan, dan minta harusnya dilelang oleh pemerintah agar ada masukan kas negara, sebab negara sedang butuh tambahan anggaran.

“Bukan pada saat sudah berada dalam gudang. Sayang kalau dimusnahkan, sebab nilai ekonominya tinggi dan ada pemasukan uang ke negara. Eman-eman lho, apalagi jumlahnya 7 ton,” tegas majelis hakim.

Seperti diketahui, Singgih Sutanto duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya dengan jeratan Pasal 128 Jo Pasal 88 ayat (4) UU RI Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura yaitu mengedarkan produk segar hortikultura impor tertentu yang tidak memenuhi standar mutu dan/atau keamanan pangan

PT Jakarta Serel milik terdakwa Singgih Sutanto mengimpor 7,7 ton bawang bombai India dengan diameter kurang dari 5 centimeter.

Dimana, Larangan peredaran bawang bombai impor dari India tersebut, bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/HR.060/11/2017 Tentang Rekomendasi Impor Hortikultura jo Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 105/Kpts/SR.130/D/12/2017 Tentang Karakteristik Bawang Bombai yang dapat diimpor. (JS)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button