Wartapos.id, Surabaya
Sidang gugatan perdata yang kesekian kalinya di lakukan di Pengadilan Niaga Surabaya Senin, (14/8), terhadap PT Surya BumiMegah Sejahtera (SBS), Selaku pengembang Apartemen Central Bisnis & Distrik (CBD), yang berlokasi di Jalan Dukuh Kramat RT 3-RW 4, kelurahan Jajar Tunggal kecamatan Wiyung Surabaya.
Dimana, Gugatan di lakukan melalui Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, Dengan maksud menuntut ganti rugi materiil dan immaterial sebanyak 2 miliar rupiah.
Pasalnya, PT SBS menolak mengembalikan uang cicilan senilai Rp 126.578.000, milik seorang perwira menengah yaitu Kolonel Laut Birawa Budijuwana sebagai penggugat, atas 2 unit apartemen di tower A dan B yang sudah dibayar, dimana setelah ketahuan bahwa properti yang dijual pihak SBS ternyata tidak memilik Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Alasan Kolonel Laut Birawa Budijuwana menarik kembali uangnya, karena mempersoalkan tidak adanya IMB dalam pembangunan Apartemen Puncak CBD tersebut, pasalnya,menurut kolonel Birawa IMB merupakan salah satu produk hukum yang menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi konsumen Apartemen Puncak CBD.
Seperti di ketahui, Pada sidang Senin (Tanggal 14/8), agenda kesaksian yang di hadirkan dua orang, yaitu seorang wartawan bernama Anto Andhika dari Media Bisnis Surabaya dan Yuli selaku konsumen PT SBS yang juga ambil unit apartemen ikut turut di rugikan.
Keterangan saksi anto tersebut saat di persidangan, terkait apa yang diketahuinya setelah mendapat informasi dari Bagus selaku pihak pegawai Dinas Pu Cipta Karya Kota Surabaya yang mengatakan “Bahwa Tower A dan B yang di maksud tidak di lengkapi IMB kalau Tower C sudah ada ijinnya” kata wartawan yang pokja Pemkot Surabaya saat menirukan ucapan Bagus.
Selanjutnya, dengan kesaksian Yuli selaku konsumen yang sama dengan kolonel birawa, sama sama mengakui merasa di tipu oleh pihak managemen karena unit yang di belinya ternyata tidak ber IMB.
Yuli juga mengungkapkan dalam persidangan pernah sebelumnya komplain ke pihak PT SBS baik secara lisan maupun tulisan melalui surat.
“Tapi pihak managemen depelover apartemen, tidak menanggapi positif surat tersebut,saya di janjikan serah terimanya sebelumnya akan dilakukan pada tahun 2017 dan malah pihak managemen mengatakan kemungkinan tahu 2019 nanti serah terimanya, selain itu PT SBS saat di tanya soal aturan depelover bilang ngerti aturan (soal IMB.red) tapi di langgar ” kata yuli.
Terpisah, Ketua YLPK Jatim, M Said Sutomo, mengklasifikasi bahwa perbuatan PT SBS atas perkara ini di duga melanggar pasal 8 Ayat 1 huruf a, Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), atau melanggar pasal 42 & 45, Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, karena menjual Apartemen yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan oleh perundang-undangan.
Sedangkan sistem pemasaran dan perikatan jual beli Apartemen Puncak CBD, menurut Sutomo, diduga melanggar Pasal 9 Ayat 1 huruf e, Pasal 18 Ayat 1 huruf c UUPK No 8/1999, karena mencantumkan klausula baku yang dilarang oleh UUPK.
“Pengembang juga saya nilai telah mengkesampingkan pasal 1266 dan pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Soal uang yang telah terlanjur disetor tidak bisa ditarik seluruhnya jelas dilarang oleh UUPK,” tegasnya.
Terkait sidang gugatan tersebut, Henny selaku pengacara PT SBS, sampai berita ini di tulis belum berhasil di konfirmasi baik melalui telepon celularnya maupun SMS.
Perlu diketahui, pada 10 Juni 2014 dan 5 Agustus 2014, Kolonel Laut Birawa Budijuwana menjadi konsumen PT SBS setelah membeli secara angsuran 2 unit Apartemen Puncak CBD di Jalan Jalan Dukuh Kramat RT 3-RW 4, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Surabaya.
Angsuran dibayar selama 48 kali sebesar Rp. 6.875.000,- telah terbayar sebanyak 10 bulan untuk Unit
Apartement Tower B, Type 2BR, Lt. 36 Unit 12, kemudian membeli lagi punya Fonny Pandawa cicilan sebesar Rp. 4.333.000,- telah terbayar 11 bulan, uang tanda jadi Rp. 5jt dan cicilan pertama Rp. 4.348.000,- untuk Unit Apartement Tower A, Type 1BR, Lt. 1, Unit 16.
Awalnya, Kolonel Birawa Budijuwana tercatat sebagai konsumen yang baik di PT SBS, karena sejak angsuran ke 1 hingga angsuran ke 10, sebesar Rp 126.578.000 secara rutin membayar angsuran untuk Apartemen CBD Puncak yang dibelinya pada tanggal 10-6-2014 dengan memberikan uang tanda jadi 5 juta rupiah serta angsuran pertama Rp.6.875.000.
Awal mula masalah terjadi sejak PT SBS mengirim surat ke Kol Laut Birawa Budijuwana selaku konsumen pada tanggal 13.Juli.2015,seakan-akan merasa tertipu ketika mengetahui kalau Apartemen Puncak CBD yang dijual PT SBS pada dirinya tidak memilik surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sesuai keterangan Ketua YLPK Jatim terkait IMB ketika di konfirmasi, Sahid mewakili Kol Birawa selaku konsumennya mengatakan “Informasi yang di dapat Dinas Cipta Karya Pemkot, baik melalui klarifikasi dan mediasi di YLPK JATIM yang dihadiri oleh Bapak RM. Bagoes HR pada tanggal 07 September 2017 menjelaskan bahwa PT. SBS hanya memiliki IMB Puncak CBD Tower C dan Ruko di sekitarnya, sedangkan Puncak CBD Tower A dan Tower B belum mengajukan IMB, sehingga PT. SBS dalam memasarkan dan menjual Unit Apartement Puncak CBD ke Kol. Laut Birawa Budijuwana belum mengantongi izin, maka dari itu Kol. Laut Birawa Budijuwana hilang kepercayaan terhadap PT. SBS” kata Sahid.
Mengetahui Apartemen Puncak CBD tidak memilik IMB, Kolonel Birawa Budijuwana sontak menghentikan meneruskan pembayaran angsurannya, bahkan berupaya membatalkan perjanjian jual belinya dan menarik kembali angsuran sebesar Rp 126.578.000 yang sudah dibayar.
Namun, pembatalan yang diminta, ternyata ditanggapi negatif oleh PT SBS dengan menggunakan ancaman klausula baku, yang menyatakan bahwa uang yang sudah terbayar dianggap hangus jika konsumen melakukan pembatalan jual beli.
Atas kehilangan kepercayaanya pada PT SBS tersebut, konsumen pun mengadukan kasus ini ke YLPKI dengan surat pengaduan konsumen No 043/PGDVIII-2016/YLPKJatim tanggal 26 Agustus 2016.
Perlu di ketahui,sesuai komentar tambahan sahid menerangkan pada Wartapos “Kol Laut Birawa bukan sebagai klien tapi contoh konsumen yang dirugikan oleh PT. SBS, dan merasa kecewa karena dalam penjualan Unit Apartement Puncak CBD tidak menunjukkan atau tidak memiliki IMB Tower A dan Tower B yang sudah jelas-jelas melanggar Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun. Untuk tahu apakah benar-benar ditipu biar Pengadilan yang memutuskan” lanjut Sahid.(Jhon Saragih)