HukumSurabaya

Saksi Ahli UGM Dari Pelapor Justru Menguntungkan Notaris Lanny

Ket foto: Sidang perkara Covernote menghadirkan ahli dari UGM
Surabaya, Wartapos.id – Sidang perkara pidana covernote yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya, terlihat menambah kejelasan jalannya persidangan sejak dihadirkan nya Ahli dari kampus ternama di Indonesia yakni, Universitas Gajah Mada (UGM), Dr.Joko Sukisno, SH, CN yang di hadirkan khusus dari pihak pelapor atau Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dimana, Ahli mengatakan sesuai pada intinya bahwa Covernote notaris hanyalah surat keterangan biasa, bukan sebagai akta otentik, sehingga tidak dapat dipakai sebagai bukti yang sempurna, Selain itu juga, Covernote adalah keterangan dari Notaris atas adanya suatu proses yang belum selesai atau keterangan dari akta yang dibuat di hadapannya.

“Covernote notaris hanyalah surat keterangan biasa, bukan sebagai akta otentik, sehingga tidak dapat dipakai sebagai bukti yang sempurna,” terang ahli ugm.

“Covernote sifatnya hanya declaratif atau sifat penegasan saja,”tambahnya.

Ketika saat ketua majelis hakim bertanya pada ahli secara singkat, “Apakah covernote kewenangan notaris?,”tanya hakim ketua.

Ahli pun menjawab pertanyaan hakim seketika itu,

“Kalau kewenangan notaris membuat akta otentik, sehingga covernote memang tidak diatur dalam UUJN (Undang Undang Jabatan Notaris), tapi hukum yang hidup di masyarakat mengakui produk notaris termasuk covernote, contohnya bank setelah transaksi dengan debitur di hadapan notaris, maka bank minta kepada notaris untuk buat covernote terkait dengan transaksi tersebut,” jelas ahli.

Selanjutnya, Pada saat saksi ahli kembali ditanya oleh hakim,

“Bagaimana pendapat ahli tentang covernote no 35 yg menerangkan kata kata sama antara PT Raja Subur Abadi dan PT Subur Abadi Raja ?,” tanya Maxi hakim ketua.

Seketika itu juga dijawab saksi ahli pertanyaan hakim,

“Jadi ada perspektif yang berbeda, kalau sama sebagai badan hukum memang benar, tapi 2 (dua) PT  tersebut adalah badan hukum yang berdiri sendiri sendiri,”jelas joko.

Terpisah, Pada saat tim penasihat hukum terdakwa menunjukkan dokumen bahwa sama yang dimaksud adalah, Sama pemilik atau pemegang sahamnya dan sama susunan pengurus, demikian juga terdakwa dikatakan kalau surat departemen kehakiman mengatakan akta belum ada SK menteri, setelah ditunjukan kepada saksi ahli, akhirnya saksi ahli paham.

Dan semua BAP pada saat dikonfirmasi yang isinya menyangkut pidana dengan tegas disangkal, dan mengatakan itu tidak benar, karena ahli mengakui bukan ahli pidana, melainkan ahli perdata menyangkut kenotariatan saja, jadi secara tegas BAP yang menyangkut pidana dicabut. Sehingga saksi ahli ini netral dan tidak memihak siapapun.

Pada saat saksi ahli ditanya ulang oleh hakim,

“Bagaimana seandainya nama PT Subur Abadi Raja yang sudah lama tidak disesuaikan dengan UU No 40 tahun 2007 apakah dapat dikatakan bubar? juga apakah PT Subur Abadi Raja yang tidak disesuaikan tersebut ternyata sudah diambil dan dipakai pihak lain diperkenankan?,”tanya majelis hakim.

“Tidak akan pernah bubar selama tidak dibubarkan oleh para pemegang saham atau direksi, dan boleh sepanjang tidak dengan sengaja dan tidak ada niat jahat atau maksud tertentu,” terang ahli yang juga sebagai dosen ugm.

Begitu juga ketika hakim menambah pertanyaan lagi untuk mendapatkan keterangan lebih jelas dari ahli,

“Apakah notaris dalam membuat akta perlu menelusuri akta akta yang lama atau sebelumnya?,”tambah hakim senior.

“Benar, memang notaris tidak hanya membuat akta yang saat itu saja, tapi harus ditelusuri sejarah awal berdirinya PT tersebut,” lengkap saksi ahli.

Selanjutnya pada akhir persidangan, saksi ahli menjelaskan kalau posisinya bukan ahli pidana, sehingga saksi ahli tidak bersedia menjawab pertanyaan lain yang terkait pidana.

Seperti diketahui, Dalam BAP banyak diceritakan tentang sewa menyewa, dan tentang permohonan hak maupun sertifikat, dan tentang hibah, tentang perbuatan melawan hukum, Semuanya telah di bantah oleh ahli kecuali yang menyangkut covernote nomor 35 saja yg diakui saksi ahli, makanya akan di cabut.(JS)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button