Saksi Ahli Pidana, Perdata dan Notaris Menilai Notaris Agatha Tidak Bersalah

Surabaya, wartapos.id
Hadirnya beberapa saksi ahli yang dimintai pendapatnya didepan majelis hakim tampak membuat posisi Notaris Agatha Henny Asmana Sipa,SH,Mkn dalam hal perbuatannya dinilai tidak bersalah untuk meyakinkan hakim.
Saat jalannya sidang agenda keterangan ahli yakni Rabu,(31/10/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pasalnya, Apa yang dilakukan Agatha hanya melakukan legalisasi sebuah tanda tangan maupun tanggal yang tertera pada surat pernyataan pihak pemohon, sesuai yang tercantum dalam Undang Undang Jabatan Notaris (UUJN) No 30 tahun 2004 tentang “kewajiban notaris memberikan pelayanan”, seperti yang disampaikan salah satu ahli notaris Habib Adjie yang juga menjabat sekretaris Ikatan Notaris Indonesia (INI)
“Sesuai Pasal 13 dan 15 huruf B
Notaris boleh membuat legalisasi meskipun Uda tahu soal sertipikat tanah itu ada karena dianggap declear artinya menyatakan saja dan secara konstitutif adalah mengetahui surat itu ada, dan pasal 15 ayat 2 UU Jabatan Notaris /UUJN atau Kenotariatan no 30 Th 2004
Notaris punya wewenang untuk mengesahkan tanda tangan saja dan tidak bicara soal isi atau substansinya”, jelas ahli.
Prosedur yang diduga rancuh ketika posisi notaris Agatha dipanggil menjadi saksi hingga status tersangka sesuai yang diungkapkan Agatha sebelumnya maupun keterangan ahli yaitu menilai jika Majelis Kehormatan Notaris (MKN) wilayah Jawa timur yang memberikan ijin untuk diperiksa tanpa tanda tangan ketua MKN dinilai cacat yuridis.
“Soal pemanggilan notaris oleh penyidik dengan hanya persetujuan wakil ketua MKN yang tanda tangan dianggap cacat yuridis”, tambahnya.
Selanjutnya terpisah, dijelaskan lagi dengan saksi ahli lainnya dibidang ahli pidana Ismu Gunadi Widodo terkait pembuatan surat palsu dan memalsukan surat, sesuai pertanyaan kuasa hukum terdakwa Widjayanto Setiawan dan jawaban ahli sebagai berikut,
Pengacara Notaris : Sama apa tidak surat dibawah tangan maupun akta dibawah tangan?
Jawab Ahli pidana : Sama
Pengacara Notaris : Apa bedanya Membuat surat palsu dengan memalsukan surat?
Ahli Pidana : Berbeda, Yaitu jika membuat surat palsu adalah awalnya surat belum ada lalu dibuat jadi ada, dan memalsukan surat adalah suratnya sudah ada tapi menambahkan atau mengurangi yang isinya jadi tidak benar”, terang ahli pidana. (JS)





