HukumSidoarjo

Pabrik Home Industri Diduga Ilegal, Meresahkan Warga Sarirogo

Parbrik Home Industri daur ulang plastik, yang meresahkan warga

Sidoarjo, Wartapos.id – Warga Sarirogo RT 018 RW 04 kecamatan Sidoarjo merasa terganggu dengan adanya home industri di dekat wilayah pemukiman warga.

Bau tak sedap dan menyengat seperti ban terbakar setiap harinya  itu terus meresahkan warga. Meski telah ditegur warga, namun, pihak pemilik pabrik mengaku telah mengantongi  ijin dari kepala desa Sarirogo.

Aktifitas pekerja di pabrik home industri daur ulang palstik memulai operasional dari pukul 08.00 hingga 22.00 malam.

Maka, hal itu terbukti, pengelola/ pengusaha patut diduga telah mencamarkan lingkungan yang berdampak pada warga sekitar.

Seperti diketahui pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Artinya, setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup. Maka, perusahaan tersebut ditenggarai sengaja membuang limbah maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH yakni dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Hadi salah satu warga terdekat pabrik mengatakan bau yang seperti ban bekas terbakar dikiranya pompa air di dalam rumahnya terbakar pas waktu dicek ternyata gak ada masalah ” Saya pas keluar rumah kok tambah menyengat baunya ,” katanya .

Waktu di konfirmasi media wartapos ,Tony pemilik pabrik mengatakan pabrik sudah berjalan belum genap satu bulan ini memang belum memiliki ijin dari dinas terkait.

“Tapi saya sudah ijin di kepala desa Sarirogo, pabrik ini bahan yang di gunakan adalah sampah plastik yang di potong – potong menjadi kecil dan di bakar atau di open hingga melebur kemudian dicetak menjadi papan  dan balok seperti papan cor mas, ” jelas Tony

Tony juga mengakui pihak Polisi Pamong praja/ Satpol PP pernah mendatangi pabriknya. “Ya pernah kesini mas, ya gak ada masalah katanya. Ya cuma warga sini saja yang cari-cari masalah ini”  katanya.

Diketahui, pabrik Home Indusri ini ditenggarai tanpa memiliki ijin itu. Dalam kegiatan pruduksinya dilakukan pukul 08,00 pagi hingga pukul 22.00 malam. Itu pun aktivitasnya tiap hari tanpa libur

Sungguh disayangkan pihak pemerintah desa seakan tutup mata atas permasalahan ini mengakibatkan pencemaran lingkungan serta dapat menggangu aktivitas warga sekitar.

tim

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button