Hukum

Korban Kecewa, Rinaldo Gelapkan 1 Miliar Hanya Dituntut 2.6 Tahun

Sidang terdakwa Rinaldo baju tahanan merah jalani tuntutan

Wartapos.id – Surabaya,
Terdakwa Rinaldo Daniel Pranata dalam perkara penggelapan uang perusahaan 62 Ribu US Dolar dan 9 Ribu Singapore Dolar  (Rp.1 Miliar), Akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2.6 tahun kurungan penjara saat sidang diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, (19/3/2019).

Dimana, Sidang agenda tuntutan yang digelar ini sempat tertunda pada pekan lalu, Selain itu ketika pembacaan tuntutan pun dinilai janggal oleh korban sebagai pelapor yakni Benny Wijaya Eng yang selalu hadir mengikuti dan memantau langsung jalannya persidangan, Pasalnya, Korban kecewa karena selain tuntutan jpu dari kejari surabaya yakni Maryani Melindawati (Maya) dianggap terlalu ringan, Juga saat pembacaan tuntutan pun tidak dibacakan sendiri oleh jpu maya yang juga ada saat sidang melainkan dibacakan jaksa lain.

“Sidangnya koq gitu ya, aneh kenapa koq bukan jaksa maya yang bacakan tuntutannya, juga tuntutan tadi terlalu ringan padahal uang saya 1 (Satu) miliar loh yang digelapkan, ya paling tidak tuntutan sekitar empat tahun lah baru pantas.” beber korban didepan sejumlah awak media pengadilan.

Rompi tahanan merah, Terdakwa Rinaldo daniel pranata didampingi kuasa hukumnya dari tim pengacara

Terkait kekecewaan korban ternyata tidak sesuai dengan perkataan jaksa maya pada pekan lalu, yang sempat mengumbar dan berjanji didepan awak media, saat di wawancarai soal perbedaan keterangan terdakwa pada isi BAP dan pengakuan di ruang sidang, serta berbeda dalam isi dakwaan perkara di SIPP pengadilan, Maya pun mengatakan dan berjanji akan memberikan tuntutan yang paling bagus sebagai berikut.

“Jadi gini aja,. .hari inikan tuntutan Kalau aku tuntutan aku termasuk yang paling bagus ini, saya dari mana saya inikan jaksa wakilnya pelapor berarti bagus untuk korbanlah”. Kata maya.

Seperti diketahui, Terkait pengakuan terdakwa Rinaldo yang mengakui jika uang sejumlah 50 Ribu Dolar yang diberikan ke Lannie Prayogo (Ibunya) namun tidak diakui dan dibantah saat di Penyidikan, Seperti dikutip dari pemberitaan media online (Surabaya Pagi Tanggal 29-November-2018), ketika itu pengakuan kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Widoyoko kepada awak media pun beralasan tidak bisa menjerat Lannie Prayogo jika tidak ada bukti pemberian melalui Transfer ke ibunya, Namun pada dakwaan perkara jaksa penuntut umum di SIPP pengadilan tertulis pengakuan terdakwa Rinaldo, ” Bahwa uang milik Benny Wijaya kemudian dilakukan Terdakwa mentransfer ke Lannie Prayogo.” Isi dakwaan JPU di SIPP.

Keterangan terdakwa rinaldo dalam dakwaan jaksa mengakui transfer ke ibunya

Perlu diketahui, Perkara pidana penggelapan uang yang dilakukan Rinaldo Daniel Pranata tersebut, bermula akibat Rinaldo tidak menyetorkan uang yang diamanahkan bosnya untuk setor ke bank Maybank, sehingga dilaporkan ke Polrestabes surabaya, Karena ternyata uang puluhan ribu dollar tersebut justru digelapkan dan diakui terdakwa diberikan ke ibunya yakni Lannie Prayogo, saat di toilet SPBU Pom bensin kabupaten badung propinsi Bali, Namun ibunya Lannie Prayogo membantah pengakuan anaknya sendiri. Sehingga akibat perbuatan Rinaldo Daniel Pranata, Korban bernama Beny Wijaya mengalami kerugian miliaran rupiah(JS)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button