FokusHukumJatimPemerintahan

Program PTSL Desa Deru Kecamatan Sumberejo Dengan Biaya 700 Ribu di Soroti LSM

Kades Deru, Mulyono

Bojonegoro, Wartapos.id  Program(PTSL)  Pendaftaran Tanah Sistematik lengkap di Desa Deru Kecamatan Sumberejo menjadi sorotan LSM. Karena biaya 700 ribu setiap pemohon untuk mengurus program PTSL dianggap terlalu besar.

Menurut Maksum Tim Investigasi dari LSM JERAT (Jaringan Emansipasi dan Aspirasi Rakyat).  “Menyampaikan bahwa biaya PTSL itu sejatinya gratis  dari pemerintah namun apabila di pungut biaya ada batasan – batasan  sesuai dengan tupoksinya di sesuaikan dengan kebutuhan masing – masing pemohon. Kalaupun memang pokmas yang terpilih sebagai panitia PTSL seharusnya mewakili masyarakat punya kewajiban dalam membantu pelaksanaan dan pemberkasan tetapi tidak boleh mematok ketentuan nominal, Karena pokmas bukan biro jasa, Lalu kenapa pokmas berani mematok biaya PTSL yang mencapai 700 ribu, Hal seperti inilah yang harus di perjelas lagi dari pokmas ke pemohon biaya tersebut arahnya kemana?.” Tuturnya

“Sesuai surat edaran Gubernur Soekarwo nomer 140/7811/011/2017 menjelaskan surat edaran hanya berbunyi desa berkenan membuat kebijakan pra PTSL menyesuaikan kebutuhan Masing – masing. pemohon berkewajiban menyediakan patok dan materai yang di nominalkan 150 ribu. Dan di kuatkan dengan peraturan Bupati Bojonegoro No 53 tahun 2017 dan di tandatangani tiga mentri yakni mentri Agraria dan tataruang , mentri dalam negri, mentri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A tahun 2017 dan Nomor 34 tahun 2017 tentang pendaftaran tanah sistematik lengkap.

Untuk itu Kades Deru Mulyono Saat dikonfirmasi dirumahnya (18/04) menututurkan ” Biaya 700 ribu tersebut sudah kesepakatan pemohon, Sedangkan terkait kegunaan biaya 700 ribu Kades belum tau kegunaannya karena belum selesai. ” Tuturnya.

Sementara LSM JERAT akan terus mengawasi proses  program PTSL secara jelas agar program PTSL lebih jelas dan tidak terjadi permasalah di mata masyarakat Terkait biaya PTSL. Berlanjut (yud).

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button