Hukum

Bos Sipoa Budi Dan Klemens Di Vonis 3.6 Tahun, Yudi Hartanto Dan Direksi Lainnya Di Tuding Terlibat

Sidang tanpa dihadiri terdakwa bos sipoa, Hakim ketua I Wayan ketika membacakan putusan disaksikan kanan, Tim pengacara terdakwa

Wartapos.id – Surabaya
Sidang putusan terhadap kedua terdakwa mantan bos PT Sipoa Group, Ir Klemens Sukarno Chandra dan Budi Santoso,
Akhirnya ketua Mejelis Hakim I Wayan Sosiawan menjatuhkan Vonis hukuman 3.6 Tahun penjara, Saat sidang putusan digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kamis, (14/2/2019).

Kendati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejati telah memberikan tuntutan selama 3 Tahun pada sidang sebelumnya.

Sehingga vonis yang diberikan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa Winarko, yang saat awal sidang putusan baru akan dibacakan, jpu winarko memberikan surat keterangan sakit kedua terdakwa kepada majelis hakim sehingga sidang tetap dilanjutkan kendati kedua terdakwa tidak dihadirkan.

Ketika putusan akan dibacakan, I Wayan sebelumnya menyampaikan bahwa karena sidang perkara ini dianggapnya sudah melibihi batas waktu yang ditentukan oleh Mahkamah Agung (MA) selama 5 bulan. Sehingga saat ini waktu sudah berjalan 7 bulan.

“Kami takut di marahi MA karena sudah berjalan 7 bulan,” jelasnya.

Wayan juga mengungkapkan alasan kenapa sidang begitu lama, Bahwa karena perkara Sipoa ini sering ditunda alasan akan adanya permintaan penyelesaian dengan konsumen.

“Minta tunda satu minggu dua minggu, untuk menyelesaikan masalahnya dan kami kabulkan. Jadi kami tidak mau diganggu lagi,” tegas hakim.

Menurut Wayan, Pada perkara RAW (Royal Avatar Word) ada sebanyak 1004 konsumen atau user dengan total uang sekitar Rp 166 Miliar, Jadi seharusnya sudah serah terima unit tahun 2017 lalu.

Selanjutnya, Majelis hakim ketua I Wayan Sosiawan membacakan segala isi pertimbangan yang begitu panjang dalam putusan tersebut, Lalu pada amar putusannya mengadili atas vonis yang diberikan kepada dua terdakwa yakni 3 tahun 6 bulan penjara dan di kurangi selama dalam masa tahanan.

“Dengan ini mengadili kepada kedua terdakwa di vonis selama 3 tahun 6 bulan penjara dan dikurangi selama dalam masa tahanan, Jadi begitu ya apabila ada yang keberatan silakan menempuh jalur tingkat banding”.baca hakim ketua.

Tim pengacara ketika di wawancarai menunjukan daftar nama nama direksi lain yang turut serta dan dapat dipidana sesuai undang undang no 40 tahun 2007

Terpisah, Saat diluar persidangan Franky Waruwu. SH, MH memberikan komentarnya kepada awak media pengadilan dan mengatakan akan menempuh upaya banding.

“Ya terus terang atas putusan itu kami sebenarnya keberatan sama saja putusan itu dengan vonis maximal, Seakan akan apa yang dilakukan dan didakwakan terhadap klien kami oleh jaksa penuntut umum bahwa hanya mereka berdua yang mempertanggung jawabkan pidana tersebut kalau memang itu terbukti, Nah sedangkan tadi yang dibacakan oleh hakim bahwa ada pihak pihak lain yang disebut seperti nama yudi hartanto dan direksi direksi lainnya seperti dalam keterangan ahli dalam persidangan bahwa semua para direksi total bertanggung jawab trrkait undang undang no 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas sebagaimana pada pasal 92 dan 97 bahwa selain ketiga terdakwa direksi lain bisa mempertanggung jawabkan dan dapat dipidana”.ungkap franky didampingi hendri tim penasehat hukum terdakwa.

Lebih lanjut, franky juga menambahkan bahwa klien kami sudah memberikan kuasa menjual aset kepada konsumen maupun perkara ini harus perkara perdata seperti yang dibacakan hakim ketua.

“Bahwa mereka atau konsumen sudah menerima surat kuasa menjual dan mereka bisa menjual sesuai surat kuasa yang diberikan Klien kami dan sudah ditanda tangani, Yudi hartanto juga yang sebagai direktur utama saat itu sempat juga mengeluarkan uang sebanyak 30 Miliar”.beber pengacara senior.

Perlu diketahui, Pada sidang lalu bahwa para terdakwa sempat membeberkan didepan majelis hakim keterlibatan direksi direksi dan komisaris lainnya. Dan yang menerima uang puluhan miliar rupiah seperti diduga yudi hartanto disebut menerima 120 miliar. Serta terkait aliran dana yang dibagi bagi ke berbagai pihak seperti ke inisial diduga TK melalui perusahaan (SGP) 60 Miliar, WN 20.2 Miliar, “LDII” 31.1 Miliar, NS 10.2 Miliar, HS sebesar 41.140 Miliar.(JS)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button