Jual Rumah Senilai Rp 70 Jt, Pengacara Kondang Wibowo Gugat Pembeli Rp 15 M
Wartapos Surabaya
Sengketa jual beli rumah yang beralamat jalan lebak timur 3D/17 V kelurahan Gading Kecamatan Tambaksari,
Berujung masalah di Pengadilan Negeri Jl.Raya Arjuno 16-18 Surabaya,bahkan hingga ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan Mahkamah Agung RI di Jakarta.
Pasalnya rumah yang senilai Rp.70 juta di jual oleh seorang ibu tanpa seijin anak-anaknya,sehingga 2 orang anak perempuan pun menggugat pembeli bernama Kateno CS,bahkan orang tua sendiri pun turut di gugat.
Awalnya, Mistri seorang ibu rumah tangga dan suami Wijianto selaku pemilik rumah yang hanya luas 4 x 10 meter,menawarkan jual kepada kateno untuk di beli pada waktu (31/12/2009).

Dimana karena mempunyai hutang yang lumayan banyak,bahkan sampai pinjam ke bank BRI cabang kapas krampung dengan jaminan surat rumah petok D nomor 6814.
Namun karena takut bunga pinjaman semakin tinggi,lalu rumah pun di jual dengan pembayaran bertahap.
Semula pemilik rumah menerima uang muka hanya Rp 11.300.000 (Sebelas Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah),lalu sisanya sekitar Rp 29,000.000 yang di anggap ngebon di bayarkan berikutnya sejak 2009-2011 hingga total seluruhnya berjumlah Rp 40.785.000 (Empat Puluh Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah).
Seperti yang di ungkapkan Kateno (50) kepada Wartapos sebelumya, bahwa dirinya saat tahun 2014 sudah menggugat penjual di pengadilan negeri surabaya,Juga menjelaskan “Saat itu saya dengan adik saya yang perempuan Hariatin setuju dan mau membeli rumah tersebut, Setelah ada kesepakatan,lalu kami buat perjanjian jual beli dengan kwitansi dan bermaterai 6000,sehingga saat itu juga saya menerima langsung surat rumah yang berupa petok D setelah di tebus di bank BRI karena di jaminkan pinjaman uang waktu itu sejumlah 5 juta rupiah”Cetus Kateno.
Kateno membeberkan juga sesuai putusan pengadilan,saat pembelian sudah di ketahui oleh beberapa saksi yaitu M,Mashudi,Moch Kirom,Yeteni Edi Siswanto,Ira Wijayanti,Heri Setiawan dan Sujadi.
Namun karena pihak penjual tidak mau di berikan sisa uangnya,dimana pada tahun 2012 kateno mau melunasi semuanya.
Namun pihak penjual menolak dan menekan pembeli agar membayar rumah tersebut dengan nilai Rp.125.000.000 (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
Tentu saja kateno kaget “Saya tidak terima jika di naikkan kembali harga rumah tersebut,karena awal kesepakatan hanya Rp.70 juta saja”katanya.
Padahal sejak tahun 2009 sampai 2013 rumah tersebut sudah di sewakan ke orang dengan biaya sewa pertahunnya Rp.10 Juta,hingga uang sewa yang diterima sudah mencapai Rp 40 juta.
Dan ketika sampai tahun 2014 saat waktu berjalan,karena kateno melihat sikap penjual mulai kelihatan tidak ada itikat baiknya.
Oleh sebab itu Kateno Cs mengajukan gugatannya secara perdata ke pengadilan negeri Surabaya pada tanggal (16/1/2014),dengan nomor perkara 27/Pdt.G/2014/PN.Sby,dalam hal ini pihak penjual yaitu Mistri Cs sebagai tergugat.
Ketika itu sidang yang di pimpin oleh majelis hakim ketua Dr.I Made Sukadana,SH,MH beserta hakim anggota Faturrochman,SH dan Sigit Susanto,SH,MH.
Namun karena pada persidangan tersebut pihak kateno cs di menangkan selaku penggugat,Sehingga pihak tergugat pun Mistri dan Suami tidak terima dan mengajukan banding pada bulan (Juli/2014) ke pengadilan tinggi jawa timur dengan nomor perkara 641/Pdt.Pen/2014/PT.Sby , namun pihak majelis hakim pengadilan tinggi (PT)memenangkan juga pihak Kateno Cs.
Karena tidak terima dengan putusan PT sehingga di kalahkan,selanjutnya melalui kuasa hukumnya pengacara senior Dr.Sunarno Edi Wibowo,SH,M.Hum (Wibowo & Partner),Mengajukan KASASI ke tingkat Mahkamah Agung RI di Jakarta,dengan Nomor Perkara:2390 K/Pdt/2015.
Namun hasil musyawarah maupun putusan 3 orang Hakim Agung,yaitu H.Mahdi Soroinda Nasution,SH,MH selaku Ketua majelis hakim,dan hakim anggota Dr.H.Sunarto,SH,MH beserta I Gusti Agung Sumanatha,SH,MH menolak permohonan KASASI Mistri dan Wijianto oleh Mahkamah Agung RI pada Senin,tanggal (29/2/2016)
Terpisah,Karena di tolaknya permohonan KASASI pihak kuasa hukum nya Mistri dan Wijianto,Yaitu pengacara kondang Wibowo pun mengajukan Gugatan ulang kembali di Pengadilan Negeri Surabaya,dengan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum(PMH)sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.
Dalam hal ini yaitu anak-anak dari Mistri maupun Wijianto,melalui kuasa hukumnya“Wibowo & Partner”kembali menggugat Kateno Cs, karena dianggap melawan hukum.
Dimana sesuai berkas yang di ajukan wibowo,Kateno Cs pun di tuntut sebanyak Rp 15 Miliar.
Sampai berita ini di naik kan,pihak mistri dan wijianto maupun kuasa hukum,belum berhasil di konfirmasi. (Jhon Saragih)





