Hukum

Terdakwa Wong Daniel Dan Pengacara Mohon Hakim Pertimbangkan Dakwaan Jaksa

Terdakwa Wong Daniel Pranata mendengarkan pembacaan pembelaan oleh pengacaranya

Wartapos.id – Surabaya
Sidang terdakwa Wong Daniel Wiranata melalui tim pengacara memohon pada majelis hakim khususnya hakim ketua Maxi Sigarlaki untuk menggugurkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pasalnya, dakwaan jpu dinilai bertentangan dengan pasal 78 dan pasal 79 ayat 1 KUHP tentang batas waktu kadaluarsa pelaporan suatu tindak pidana.

Dimana, Permohonan tersebut disampaikan tim penasehat hukum terdakwa melalui pledoi yang dibacakan oleh 4 orang pengacara Wong Daniel secara bergantian di pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (27/3/2019).

Seperti yang dibacakan 4 orang tim Penasehat Hukum wong Daniel tersebut diantaranya Dr.Ir. Yudi Wibowo Sukinto, SH.MH., Muadji Santoso, Nizar Fikri, Timur Ibnu Hamdani dan Daniel Wibowo.

“Maka Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum gugur tidak dapat dijalankan lagi lewat waktu sebagaimana yang ditentukan Pasal 78 ayat 1 KUHP, Maka mohon Majelis Hakim menyatakan dalam amar putusannya perkara ini “Hak menuntut hukuman gugur (tidak dapat dijalankan lagi) karena lewat waktunya” Maka dakwaan dan Tuntut Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima, Karena bertentangan dengan Pasal 78 ayat 1 KUHP dan Pasal 79 ayat 1 KUHP.” ujar ketua tim Pembela Yudi Wibowo Sukinto.

Sidang agenda pledoi terdakwa wong daniel pranata

Lebih lanjut dijelaskan Yudi, Bahwa Pasal 78 ayat 1 pada pokonya menyatakan. Sesudah lewat 1 (satu) tahun bagi segala pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan dengan mempergunakan percetakan, dalam perkara ini yang dimaksud Yudi adalah Bilyet Giro No.BV471011 yang terdapat stempel palsu. Lalu di kuatkan dengan pasal 79 ayat 1 layak untuk digugurkan karena melebihi batas waktu 714 hari.

“Melebihi tempo 1 (satu) satu tahun, sehingga bertentangan dengan Pasal 78. Ayat 1 KUHP Bahwa Hak Menuntut hukuman Jaksa Penuntut Umum adalah Gugur atau tidak dapat dijalankan lagi,” tandasnya.

Bahwa jika mencermati, sambung Yudi. Asal usul Bilyet Giro No.BV471011 BNI tanggal 30-04-2015, sebesar Rp. 14.951880.000. berasal dari terdakwa yang menjaminkan giro tersebut kepada Sie Probo Wahyudi yang berhutang Rp. 7,5 M. Adapun demikian, terdakwa sudah membayar kepada Probo sekitar Rp. 10 M.

“Jaminan Giro tersebut dikembalikan pada terdakwa, lalu saksi Soetrisno Diharjo pergi kerumah terdakwa bersama Sie Probo merampas lagi BG itu, disaksikan saksi Gwie Jullia dan saksi Lie Sioe Jin; ada fakta hukumnya perampasan BG tersebut. Dan udah dilaporkan Kepolisian Polda Jatim.”ungkapnya.

Yudi menandaskan hubungan hukum antara terdakwa dengan Sutrisno Diharjo sebenarnya adalah hubungan hutang piutang.

Sedangkan perusahaan terdakwa sendiri saat ini telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Surabaya, karena telah digugat oleh para kreditur lain.

“Terdakwa memang transaksi utang piutang dengan saksi Soetrisno Diharjo.

Terdakwa berhubungan hutang sejak tahun 2013 hingga tahun 2016, sesuai fakta hukum dipersidangan, terdakwa dimohonkan Kreditur lainnya pailit di Pengadilan Niaga Surabaya.”paparnya.

Dari beberapa fakta yang telah disebutkan Yudi, pihaknya juga meminta pada majelis hakim bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa wong Daniel Wiranata bukanlah merupakan suatu bentuk tindak pidana melainkan suatu perbuatan keperdataan.

“Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. atau ontslag van recht vervolging.”tandasnya.

Tim pembela Wong Daniel Wiranata juga meminta pada hakim untuk memutuskan, agar Jaksa Penuntut Umum nantinya segera membebaskan Terdakwa dari Tahanan Rutan Medaeng Waru, Sidoarjo.(JS)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button