
Surabaya, wartapos.id
Lagi lagi seorang Notaris senior terjerat kasus pelanggaran hukum, Yakni Agatha Henny Asmania, Notaris yang berkantor di Jalan Kusuma Bangsa No. 144 Ngaglik 2 stand 4 Surabaya ini, menjalani persidangan atas kasus pemalsuan surat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemaren.
Dengan di ketuai oleh majelis hakim Dwi Winarko, dan didampingi oleh hakim anggota Dedi Fardiman serta Timur Pradoko, persidangan notaris juga di tangani langsung oleh tiga jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ini menjelaskan kronologis perbuatan pidana yang dilakukan Notaris Agatha.

Dimana, Selain Notaris Agatha, kasus pemalsuan ini juga menyangkutkan terdakwa lain yang disidang dalam berkas terpisah. Mereka adalah, Nafsijah 93 tahun, Munandar alias Bagong dan Sudjoko Moch Anton.
Selanjutnya, Dijelaskan bahwa akibat Notaris Agatha telah melagalisasi surat pernyataan yang menyatakan kliennya yakni terdakwa Nafsijah dan terdakwa Sudjoko Moch Anton merupakan ahli waris dan memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan Petok D No 1166 atas nama Saripin Almarhum (ayah dari terdakwa Nafsijah). Padahal, tanah yang diklaim sebagai tanah warisan itu telah diberalih kepemilikannya atas nama Taher Gunadi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 90 dan 91 berdasarkan jual beli dengan Saripin Almarhum (ayah dari terdkawa Nafsijah) dan telah diterbitkan juga SHM oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Krembangan Surabaya.
“Saat melegalisasi surat pernyataan itu, terdakwa Agatha sangat ceroboh, dia tau kalau tanah itu sudah beralih kepemilikannya ke Pelapor yakni Taher Gunadi tapi dalam surat pernyataan yang dilegalisasi seolah-olah tanah itu belum beralih dan bersertifikat,” beber JPU Hari
“Dan yang kedua ini sebagai upaya terahkir, membuat surat pernyataan lagi untuk menggugat pembatalan sertifikat itu lagi di PTUN Surabaya. Dan gugatan mereka dikabulkan, tapi saat banding hingga kasasi ditolak,”lanjut jaksa yang akrab disapa Hari.
Dijelaskan sesuai isi dakwaan, bahwa perbuatan Notaris Agatha melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke -1. “Didalam surat pernyataan yang dilegalisasi terdakwa Agatha itu isinya tidak benar,” tegasnya.
Untuk diketahui, Sebelumnya perkara ini dilaporkan keluarga Taher Gunadi ke Polda Jatim pada 2015 lalu. Setelah berjalan tiga tahun lamanya, berkas perkaranya dinyatakan sempurna hingga berlanjut ke persidangan.
Namun Notaris Agatha tidak ditahan ketika penyidikkan di Polda Jatim. Sehingga Ia ditahan oleh Kejati Jatim saat pelimpahan tahap II pada 6 Agustus lalu.(JS)





