Gara Gara Sepak Bola Dunia, Hotel Bali Rich Luxury Villa Di Gugat PT ISM

Wartapos.id – Surabaya
Akibat menayangkan siaran sepak bola dunia tanpa ijin dari PT Inter Sports Marketing (PT. ISM) selaku pemegang lisensi resmi Dari Federation International Football Association (FIFA), Bali Rich Luxury Villa & Spa, yang beralamat di Jalan Mertanadi Nomor 29, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung Bali digugat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Selasa, (26/2/2019).
Alasan PT ISM menggugat Bali Rich, adalah karena satu-satunya penerima Lisensi dari FIFA untuk Media Rights atau menyiarkan tayangan sepak bola tahun 2014 lalu, yaitu program acara FIFA World Cup Brazilia di seluruh wilayah Republik Indonesia, Dan selanjutnya menunjuk PT NONBAR untuk melakukan sosialisasi maupun pemasaran lisensi penayangan serta pengawasan terhadap penayangan Piala Dunia 2014 Brazil yg di area komersial atau area yg dikomersialkan seperti di hotel dan restaurant maupun cafe cafe.

Sehingga dalam persidangan gugatan ini, 3 Orang saksi pun dihadirkan dari pihak penggugat untuk dimintai keterangan pasca mengetahui dan memonitoring hotel hotel yang disinyalir melanggar hak cipta, ketika mendapat surat tugas dari PT Nonbar (Nonton Bareng) sesuai bukti bukti Photo dan video tayangan sepak bola yang diperoleh saksi Richard
dan Firmanda saat menjelaskan hal yang sama di depan majelis hakim.
“Saya dapat tugas dari pt nonbar untuk memonitoring hotel hotel yang menayangkan sepak bola dunia tanpa ijin dan saat itu saya menyaksikan dalam kamar hotel ada tayangan sepak bola melalui tv cable, begitu juga ketika diloby hotel saya photo juga videokan dan diserahkan ke pimpinan”.kata saksi.
Sehingga dari 9 Hotel dibali yang ketahuan menayangkan sepak bolak dunia tanpa ijin dari ISM atau PT Nonbar (Selaku pemegang lisensi), 3 Hotel telah membayar denda dan langsung dengan penyelesaian secara damai tanpa adanya gugatan, dan kemudian Bali Rich salah satu pihak hotel dari sejumlah 6 hotel yang menjalani proses sidang gugatan di PN Surabaya, seperti yang di jelaskan tim pengacara penggugat yakni Advokat Senior Fredrik Billy, SH dan Jhon Fredy Manik,SH dan Loni Rihi,SE.SH dari kantor Billy & Partners di Bali,ketika dikonfirmasi terpisah saat selesai persidangan,
“Jadi gini berkaitan tayangan sepak bola dunia tahun 2014 substansinya adalah adanya tayangan sepak bola dunia secara komersial seperti hotel dan restaurant ditempat tempat komersial itu harus wajib hukumnya ada ijin dari pt Inter Sports Marketing atau nonbar, setelah kita sosialisasi dan tayangkan lewat koran masih ada terdapat hotel hotel yang melanggar, sementara untuk area non komersial (Hunian Perumahan) kami memberi ijin Sub Lisensi kepada TV One dan Antv, dan untuk ijin komersial (Hotel dan Restaurant atau Cafe) diberikan hak kepada PT Nonbar untuk urusan ijin, sementara kantor kedutaan kerajaan belanda saja ada meminta ijin secara tertulis kepada pt nonbar yang bukan merupakan area komersil”.tandas pengacara asal bali tersebut.
Seperti diketahui, Akibat permasalahan dugaan pelanggaran undang undang RI No 28 tahun 2014 tentang hak cipta seperti pada butir no 2 sesuai yang disampaikan kuasa hukum ISM tersebut, Sehingga gugatan perdata terkait hak cipta di pengadilan niaga surabaya dilakukan.
Serta sesuai Petitum atau pada pokok perkara dalam nomor : 22/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Sby, bahwa penggugat (PT.ISM) dalam hal ini telah mengalami total kerugian materiil dan immateriil sejumlah Rp.1.017.750.000.000,- (Satu Trilyun Tujuh Belas Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ) atas tindakan tergugat yang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazilia di areal komersial milik tergugat tanpa ijin.
Selanjutnya, Denda atas kerugian penggugat selama 4 (empat) tahun atas kesengajaan keterlambatan tergugat membayar Lisensi, adalah 10 X harga Lisensi (10 X Rp.250.000.000,-), maka sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta Rupiah) PENGHARGAAN ATAS NILAI INVESTASI.(Jhon Saragih)




