HukumSurabaya

Jaksa, Agung Tuntut Terdakwa Curanmor 7 Tahun, Pelapor Dan Polisi Tidak Di Hadirkan Jadi Saksi Di Persidangan

Surabaya, Wartapos.id

Sidang terdakwa kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), Yang di gelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya Kamis,(27/10/2017), dengan agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Rohaniawan,SH,MH dari Kejari Tanjung Perak yang menuai tanda tanya dua pengacara terdakwa.

Suasana Saat sidang berlangsung
Suasana Saat sidang berlangsung

Pasalnya, Tiga orang terdakwa tersebut sama sama di tuntut tujuh tahun penjara, Kendati saksi pelapor dan petugas polisi yang menangkap, sama sekali tidak di hadirkan di persidangan.

Dimana sidang tindak pidana pencurian dengan para terdakwa bernama Royan Sumantri dan Fery Setiawan serta Hendy Darmawan yang kesemuanya asal surabaya (berkas terpisah red).

Pada sidang yang memasuki babak baru, yakni tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dimana Penuntut Umum sebenarnya di jalankan oleh jaksa Parlin Manulang,SH dan Hasanudin,SH namun digantikan oleh Agung Rohaniawan,SH,MH, selanjutnya semua terdakwa tersebut di dakwa dengan Pasal 363 ayat (2) Kuhp jo 65 ayat (1) Kuhp,yakni tentang pencurian dengan pemberatan dan masing masing tuntutan selama 7 tahun penjara.

Surat tuntutan yang di bacakan Agung Rohaniawan, yang menggantikan jaksa Parlin maupun Hasanudin menuturkan, bahwa semua terdakwa telah terbukti secara sah dan memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud,

“Barang siapa, adalah subjek hukum atau orang yang melakukan tindak pidana,yakni Royan Sumantri Cs yang melakukan berbarengan perbuatan mengambil barang separuh dan seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya”.kata agung

Terpisah, Di akhir sidang pengacara terdakwa Endang Suprawati SH.,MH saat di wawancarai menyampaikan keberatannya di depan wartawan.

“Yang pasti,ini tuntutan sakit hati, kami keberatan dengan tuntutan jaksa, karena tuntutan 7 tahun bukan waktu yang singkat. Sebab dalam kasus ini klien saya Royan Sumantri tidak ikut masuk kerumah untuk mengambil sepeda motornya,tapi diluar rumah. Bukan itu saja,saksi pelapor pun dan polisi yang menangkap tidak bisa dihadirkan JPU , juga barang buktipun tidak ada. Lalu apa yang dijadikan sebagai dasar dalam penuntutan ini?, Tapi itu nanti saya ungkap semua lewat Pledoi (Pembelaan.red)”, Tegasnya.

Menurut Endang Suprawati, membuat sebuah fakta dalam persidangan kasus pidana itu,mestinya jaksa menunjukan hubungan kausalitas (sebab akibat) artinya bahwa kalau dakwaannya adalah “BB dalam penguasaan” maka Hakim harus menemukan fakta bagimanakah proses pencurian itu terjadi dan bukan kepada hasil pemeriksaan penyelidikan atau penyidikan, juga bukan kepada keterangan si pelapor, karena menjadi tidak menyambung kecuali kalau dakwaannya adalah ” Telah menguasai BB” itu dapat dijadikan bukti yang kuat.

“Perkara ini terlalu dipaksakan oleh jaksa. Dan menurut saya,sangat bertentangan dengan pasal 184 KUHAP dan Pasal 183 KUHAP tentang alat bukti. Sebab didalam pasal 184 Kuhap dinyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya. Sedangkan ini tidak memenuhi dua alat bukti. Oleh karena itu,berdasarkan pasal 184 Kuhap, menurut kami surat dakwaan JPU kabur, dan harapan kami putusan nanti,berlandaskan keadilan Setidaknya bebas dari segala tuntutan Jaksa.Tapi bilamana Hakim punya keyakinan tersendiri, kami mohon untuk memberikan putusan yang seringan ringannya pada terdakwa,” Harap Endang Suprawati menambahkan penjelasannya sesuai KUHP pasal 184.

Selanjutnya terpisah, Komentar Pengacara Citra Rahmadani,SH kuasa hukum dua orang terdakwa yang bernama Ferry Setiawan serta Hendy Darmawan dengan berbeda JPU mengatakan hal yang sama keberatannya terkait tuntutan jaksa hingga 7 tahun, Saat di konfirmasi di luar ruang sidang Candra menyampaikan,

“Dengan tuntutan jaksa perak ini tuntutan tujuh tahun, tanpa memperhatikan unsur unsur perbuatan masing masing karena tiga orang ini perbuatannya beda beda tetapi tuntutannya kok sama, sebab terdakwa yang satunya sama sekali tidak tahu jika diajak mencuri, hingga tuntutan jaksa terlalu berat dan jaksa di harapkan punya hati nurani, juga kenapa saksi saksi dari pelapor tidak pernah di hadirkan beberapa kali dalam persidangan, jika sudah tiga kali saksi di panggil tidak datang harusnya bisa di jemput paksa, tinggal minta surat penetapan majelis hakim saja, dan saya juga berharap Hakim Ketua Pak Sarwo Edi bisa mempertimbangkan tuntutan jaksa ini, juga berharap putusan nanti dapat seadil adilnya, Bila perlu hukuman percobaan”, Mohon Citra.

Untuk diketahui, berkas tuntutan jaksa yang diterima wartawan dari pengacara terdakwa, Kasus ini bermula di mana Royan Sumantri Cs pada tanggal 17 april 2017 sekira pukul 03.30, dijalan tambak medokan Surabaya dituduh mencuri satu buah sepeda motor merek Yamaha Vega tahun 2017 bernopol: L 4592 FH salah satunya dirumah korban Endah Wardiningsih maupun di rumah korban lainnya seperti Yohanis Priska Ngai dan Ahmad Wahid Anshori maupun Di Rumah Kevin Richard Tri Ruanda.

Saat membawa hasil curiannya,ke tiga terdakwa berhasil merusak gembok pagar rumah dengan cara menggunakan kuncil leter L. Namun sialnya ketiga terdakwa belum sempat menjual barang curiannya, terdakwa sudah terlebih dulu ditangkap oleh Polisi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga terdakwa dibawa ke kantor Polisi.(Jhon Saragih)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button