Oknom Satpol PP Hamili Anak di Bawah Umur, Diringkus Unit PPA Satreskrim Polrestabes
Wartapos, Surabaya
Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil Ringkus pelaku pencabulan terhadap anak dibawah Umur dan ironisnya pelaku ini adalah Oknom PNS yang bertugas Sebagai Polisi Pamong Praja di kota pahlawan Surabaya, Minggu 7/5/2017.
Adapun pelaku Tersebuat adalah SMR (45) warga Rusun Sombo Surabaya sedangkan kaorbannya sebut saja Mawar (16) warga Kedung tarukan Surabaya korban mengaku kalo dirinya ini di setubui oleh tersngka sebanyak 2 kali di salah satu rumah temannya hingga dirinya hamil tiga bulan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan Setelah kami dapat laporan dari orang tua korban, kemudian tim kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka SMR ini yang dimana tersangka ini merupakan pegawai PNS di surabaya.
“Atas Laporan Polisi tersebut, pada tanggal 6 Mei Lalu Walikota Surabaya telah memberikan Sanksi keras dan Tegas berupa Pemecatan kepada SMR karna jelas sudah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Anak dan mencoreng nama baik Oknom pegawai negeri sipil disurabaya,” ujar AKBP Shinto pada media Wartapos Surabaya
“Selaku petugas Kami tidak memandang status tersangka sebagai seorang Polisi pamong praja karena hal ini adalah murni tindak kejahatan dan dia sebagai tersangka harus dapat bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya,bukan cuman kasus pidananya saja tersangka juga mendapat sangsi dari ibu wali kota surabaya yaitu berupa pemecatan. jellasNya Shinto
“Untuk mempertanggung jawabkan perbutan tersangka ini di jerat Pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun kurungan, Tutup Shinto. (Sun)





