

Lumajang, Wartapos.id – Persoalan tambak udang milik PT Bumi Subur di Dusun Meleman, Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, terus bergulir. Anggota DPRD Lumajang berinisial Tr menyerahkan persoalan yang mencuat kepada pengacaranya, Suryadi SH.
Ini terkait pemberitaan sejumlah media bahwa Tr mendapat kuasa dari PT Bumi Subur untuk menyelesaikan persoalan tambak seperti diungkap Amari, waker atau penjaga tambak.
Saat ditemui usai pertemuan mediasi antara Amari dan Tr terkait tambak udang di Pengadilan Negeri Lumajang, Senin (10/8/2020), anggota Dewan tersebut kembali menegaskan bahwa pemberitaan itu sepihak. Ia lantas meminta wartawan agar melakukan konfirmasi dengan pengacaranya. Alasannya, dia sudah menyerahkan persoalan itu ke pengacara yang ia tunjuk. Pihaknya, lanjut Tr, juga sudah mengadukan hal itu ke Dewan Pers.
“Sampean harus ada hak jawab dan memang rencananya hari ini pak Suriyadi, coba sampean hubungi tadi ketemu aku nang kunu ( Coba kamu hubungi tadi ketemu saya di situ, red),” ujar Tr.
Atas permintaan Tr, wartawan wartapos.id mendatangi kantor Suriyadi, SH di Jalan Raya Tempeh Lor, Kecamatan Tempeh, Lumajang, Senin (10/08/2020). Namun saat ditanya soal hak jawab, Suriyadi mengatakan. “Tadi kami konfirmasi dengan klien kita (Tr) bahwa hak jawab atau sanggahan itu yang ke Dewan Pers itu pak Tr sendiri yang kirim dan tanda tangan. Inisiatif dia sendiri, sudah dikirim,” kata Suriyadi kepada wartapos.id.
Saat ditanya mengenai isi hak jawab yang dikirim ke Dewan Pers, Suriyadi mengaku tidak mengetahui. “Isinya kita belum pernah lihat. Isinya suratnya gimana, apa isinya. Sudah pernah kirim (ke Dewan Pers, red) kemarin katanya,” tutur Suriyadi.
Ia mengaku surat kuasa yang ia terima dari Tr hanya terkait perkara pidana dengan melapokan Amari ke polisi. Bukan terkait hak jawab. “Mungkin asumsi (Tr, red) untuk kasusnya secara keseluruhan, ya nggak bisa lah,” terang Suriyadi.
Meski demikian, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu (8/8/2020), Tr mengatakan saat ini dirinya tidak ikut-ikut dalam persoalan tersebut. “Saya ndak ikut-ikut sekarang. Mulai awal ndak ikut-ikut karena memang bosnya gak oleh melok-melok (ikut-ikut, red),” kata Tr kala itu. Ketika ditanya siapa yang dimaksud dengan sebutan “bos”, Tr menyebut pemilik tambak udang. “Yo, sing nduwe (Ya, yang punya, red) tambak mas,” jawab Tr yang mengaku baru saja pulang dari kunjungan kerja (kunker).

Mengenai pemberitaan di sejumlah media yang menyebut Tr mendapat kuasa dari PT Bumi Subur untuk menyelesaikan perusahaan dengan pihak ketiga, baik secara hukum maupun di luar hukum, Tr menegaskan hal itu sebagai pemberitaan sepihak. Ia pun meminta wartawan wartapos.id agar melakukan konfirmasi dengan pengacaranya. “Nanti lah konfirmasinya bagaimana biar sampean ditelpon sama pengacara saya, paling nanti agak sore,” imbuh dia.
(Baca: https://www.wartapos.id/2020/08/09/soal-tambak-udang-pt-bumi-subur-anggota-dprd-lumajang-ngaku-tak-ikut-ikut/)
Namun lantaran tidak ada dihubungi, wartawan wartapos.id kembali menemui Tr pada Senin (10/8/2020). Kebetulan bertepatan dengan mediasi Tr dengan Amari di Pengadilan Negeri Lumajang.
Untuk diketahui, persoalan tambak milik PT Bumi Subur di Dusun Meleman, Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, berawal dari seorang waker di lokasi tambak. Waker merupakan orang yang bertanggung jawab atas keamanan di lokasi tambak.
Amari, waker itu kepada wartawan menceritakan situasi rumit di tambak yang dijaganya. Menurut dia, hal itu bermula dari sidak yang dilakukan rombongan Komisi C DPRD Lumajang. Sidak dipimpin oleh Tr, pimpinan Komisi C. Masalahnya, kata Amari, pihak perusahaan ditekan untuk membayar CSR sebesar Rp 5 miliar.
“Dari dulu di tambak udang Meleman ini aman-aman saja, sempat dulu Tr dan rombongan Komisi C datang ke tambak dan menekan perusahaan untuk membayar CSR sebesar Rp 5 Milyar, namun tidak dipenuhi oleh bos (Owner PT Bumi Subur)”, beber Amari.
Selain itu, Amari yang merasa terdzolimi. Ia menceritakan perlakuan Tr yang katanya mendapat kuasa dari Owner PT Bumi Subur melakukan penekanan secara sepihak, yaitu hanya dirinya. Lalu kenapa pihak management yang meliputi manager dan karyawan tidak dilakukan penekanan seperti yang dilakukan kepadanya.
“Saya merasa cuma saya yang ditekan sama Tr, sedangkan pihak management tidak dilakukan penekanan seperti yang dilakukan kepada saya. Kalau memang kasus ini harus masuk dalam proses hukum, ya penadahnya juga harus ditekan juga”, papar Amari.
Dari cerita Amari, Wartapos.id pada 3 Juni 2020 menayangkan beritanya berjudul “Cerita Pilu Dibalik Kasus Tambak Udang”. (https://www.wartapos.id/2020/06/03/cerita-pilu-dibalik-kasus-tambak-undang-berawal-sidak-komisi-c-soal-csr-hingga-oknum-dprd-jadi-kuasa-perusahaan/)
Setelah itu, Ketua DPRD Lumajang Anang yang dikonfirmasi terpisah pada 4 Juni 2020 menyampaikan bahwa pihaknya belum tahu soal oknum anggota DPRD Lumajang yang meneriman surat kuasa dari Direktur PT. Bumi Subur. “Saya belum tahu regulasinya seperti apa, coba nanti saya pelajari dulu ya,” ujarnya, Kamis (04/06)
Beberapa jam kemudian, Anang yang dihubungi kembali via telepon terkait kewenangan anggota Dewan menerima surat kuasa, pihaknya memilih tidak berkomentar. “Saya no comment ya,” ucap Ketua Dewan ini. (https://www.wartapos.id/2020/06/04/ketua-dprd-lumajang-no-coment-soal-oknum-dewan-terima-kuasa-direktur-pt-bumi-subur/).
Reporter : Nizar/Anwar
Editor : Samsul