FokusGresikHukumJatimKriminal

Ketua Panitia Kavlingan Juga Angota BPD di Duga Manipulasi Data Harga

Warga dusun purworejo

Gresik, Wartapos.id  BPD dapat menjalankan fungsi sebagai anggota BPD dengan sebaik-baiknya berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 55 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai 3 fungsi yaitu, pertama : membahahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, kedua : menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan, ketiga: melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

” Kalau kita melihat beban tugas anggota  Badan Permusyawaratan Desa sesuai ketentuan perundang-undangan ini, sungguh merupakan tugas yang tidak ringan. Namun kita semua harus tetap optimis dan  berkeyakinan penuh bahwa segala sesuatu yang tekait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, baik yang bersifat upaya dalam meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat,  maka Pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, haruslah dapat melakukan kerja sama yang baik melalui penyelenggaraan musyawarah desa yang akan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa”. Kata salah satu Tokoh Masyarakat yang cukup di segani.

M Hudin sebagai ketua pengkavling juga anggota BPD dusun Purworejo.

Jumat, 30/3/2018 kepala desa Metatu, ketua BPD,ketua RT/RW,tokoh masyarakat dan warga dusun Purworejo desa Metatu kec. Benjeng Kab Gresik. Pertemuan tersebut bertempat di ruangan kelas 3 MI Ma’arif NU Hidayahtul Ulum Dusun Purworejo. Awal mulanya ada Tanah Negara (TN) yang dikavling oleh tim diketuai oleh M Hudin juga sebagai anggota BPD desa Metatu yang dibentuk oleh mantan kades (Nurhudi) melalui forum rapat warga.

Dengan syarat diangsur selama 3 Th harus mampunyai data kartu penduduk dusun Purworejo. Yang menjadi polemik adalah menurut keterangan warga hasil yang terkumpul dari penjualan tanah kavlingan dibelikan tanah lagi oleh panitia yang selisih antara harga yang sebenarnya seperti di daerah Ngasin  harga 140 juta dilaporan menjadi 175 juta,  Doho Agung harga 80 juta  dilaporkan menjadi 175 juta,  Genengan harga 20 juta dilaporan menjadi 30 juta, Klotok harga 30 juta dilaporan menjadi 190 juta, Munggu Gebang harga 50 juta dilaporkan menjadi 170 juta.

M Hudin mengelak segala tuduhan terhadap dirinya “saya tidak pernah tahu notarisnya saya disuruh tandatangan waktu itu dirumah” itu sangahannya.

Menurut Nurhudi yang sekarang menjadi anggota DPRD Gresik “Memang tanah negara itu tidak boleh diperjual belikan ini diangsur selama 3 Th, dari pada uang ini menggendap panitia dan dusun mepunyai kebijakan uang tersebut dibelikan tanah lagi dengan harapan harga tanahkan bisa naik, Karena tidak ada transparansi dari panitia, ada manipulasi data  yang tidak sesuai dengan harga pambelian, ” Tolong sampean sebagai media jangan memperkeruh masalah ini kampungnya orang, jangan sampai merugikan ratusan orang”. itu katanya dihadapan awak media yang hadir saat itu.

Karena sampai larut malam permasyalahan belum selesai juga kepala desa Metatu Nurul Askin mengatakan “Karena waktu sudah larut malam sedangkan masyalah belum selesai saya akan bentuk tim untuk mencari kebenaran dilapangan”. itu pungkasnya sekalian menutup rapat pada malan itu.  (tim Giri)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button