JatimKriminalSidoarjo

Gelap Mata Karena Miras, Tetangga Mau Di Indehoi

 

SIDOARJO, Wartapos.id – Perbuatan cabul dengan sengaja di lakukan oleh pelaku lantaran pengaruh miras, akal hilang yang ada fikiran kotor Sdr C.M (23) tahun, alamat Bibis Barat Tambak Kemerakan Krian Sidoarjo. Dengan korban Sdri U.(36) tahun, ibu rumah tangga, Desa Tambak Kemerakan Krian, pelaku dan korban masih bertetangga.

Senin, ( 28/8/2023 ). Dalam keterangan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dengan awak Media” Berawal tanggal 7/8/2023, Sdri U membangunkan suami untuk bekerja sebagai pedagang, karena masih pagi korban tidur lagi di ruang tengah, namun ada pelaku C.M lewat di depan rumahnya, karena suaminya sudah berangkat kerja, niat jahat muncul lantaran pelaku habis menenggak miras jenis arak, dengan melompat cendela yang tidak terkunci pelaku mendekati korban Sdri U. Merasa kaget ternyata pelaku C.M sudah ada di samping dan meremas payudara, dan memaksa menyingkap daster. Korban melawan, cengkraman lepas, hendak masuk kamar tangan korban sudah di pegang, di situ celana pelaku sudah di lepas korban minta tolong, pelaku panik keluar lewat pintu belakang. Setelah kejadian korban lapor suami dan melaporkan kejadian ke Polisi.

Jam 22.00 Wib pelaku ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Hasil pemeriksaan pelaku C.M mengakui niat untuk menyetubuhi dan pelaku di ancam pasal 289 KUHP, ancaman hukuman 9 tahun penjara. ( rif )

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button