Gayung bersambut, serangan balik untuk Apdesi Sukabumi

Cuplikan dalam Video Viral Apdesi Sukabumi

Sidoarjo, Wartapos.id – Keberadaan control social masyarakat rupanya menjadi momok tersendiri terhadap para pejabat yang ditenggarai melakukan malfungsi terhadap jabatan yang diemban, baik ditingkat atas maupun tingkat bawah

Beredar melalui aplikasi perpesanan Whatsaap, unggahan video terkait pernyataan sikap Kepala Desa Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes beserta beberapa orang Kepala desa lainnya yang tergabung dalam Apdesi Kabupaten Sukabumi, dianggap sejumlah pihak terkesan sangat arogan

Hal tersebut menjadi viral dan menjadi polemik pembahasan panjang dikalangan para kuli tinta

Dalam unggahan video yang berdurasi sekitar 26 detik tersebut, terlihat Ojang Sopandi dengan nada lantang lalu diikuti oleh rekan-rekannya, dengan mengatas namakan Apdesi, menyatakan sikap Akan melawan setiap media dan LSM yang dianggapnya selalu mengobok-obok Pemerintah Desa (Pemdes)

” Kami para Kepala desa yang tergabung dalam Apdesi Kabupaten Sukabumi, menyatakan akan melawan media dan LSM yang selalu mengobok-obok desa”, ucap ojang yang di ikuti oleh beberapa orang dibelakangnya lalu diakhiri teriakan merdeka dan Allahu akbar.

komentar beragam mengemuka terhadap pernyataan tersebut, Misrawi salah satu Wartawan senior yang juga selaku admin group kelompok Wartawan Sidoarjo mengemukakan pendapat bahwa pernyataan tersebut telah menciderai nawacita dan tujuan dari fungsi insan pers seluruh indonesia.

“Pers telah dilindungi oleh undang undang baik skala nasional maupun internasional dan diberi pembekalan dalam mencari informasi untuk disebarkan ke khalayak umum sebagai informasi yang dapat dipertanggung jawabkan” ujarnya saat menanggapi viralnya video tersebut

Tanggapan berbeda didapatkan dari Heru Prasetyo salah seorang jurnalis media online, “jikalau para pejabat pemerintahan berjalan sesuai fungsi dan tugas pokok profesi (Tupoksi) kenapa harus takut dengan media atau LSM, justru dengan ucapan mereka sendiri akan menjadi pelecut bagi awak media untuk semakin banyak mengungkap pelanggaran dikalangan pejabat, agar masyarakat tahu dikemanakan uang pajak yang mereka bayar selama ini” tandasnya saat ngopi bareng dengan Wartapos

Masih lanjut Heru, “Apalagi di masa Pandemi seperti saat ini dari video tersebut juga sudah menunjukkan pelanggaran Protokol kesehatan dan seharusnya Gugus tugas Covid – 19 di wilayah Sukabumi memanggil dan memberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku di Wilayah Sukabumi.”

Video tersebut secara jelas sudah menciderai dan melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam UU No. 40 ttg pers. UU 14 tentang informasi publik. UU no 28. TTG pengawasan masyarakat. Tap MPR VIII tahun 1999.

Akhirnya pengurus DPC Apdesi membuat klarifikasi pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 dengan maminta maaf kepada Media dan LSM melalui perwakilan DPC Apdesi Sukabumi.

Reporter : Toan
Editor : Toan/S01